blank
Pendampingan peningkatan kualitas manajemen koperasi oleh Koperasi Perak kepada KSU Manfaat Wonosobo di Jalan Raya Dieng Km 17, Serang, Kejajar, Wonosobo pada Kamis (18/8/2022) lalu. Foto : Dok Absa

WONOSOBO (SUARABARU.ID) Pendampingan peningkatan kualitas manajemen koperasi, yang dilakukan oleh Koperasi Perak bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah diakui sangat membantu dan bermanfaat, sesuai dengan kebutuhan koperasi riil.

Seperti yang di rasakan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Manfaat yang berada di Jalan Raya Dieng Km 17 Dusun Gataksari, Desa Serang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo yang menerima pendampingan manajemen koperasi selama 5 bulan, mulai bulan Juni tahun 2022 lalu hingga bulan Oktober di tahun yang sama.

“Ya kita dari bulan ke bulan memang ada banyak perubahan yang lebih baik ya. Mulai dari kelembagaan koperasi, SDM nya dan di manajemen bisnisnya, di manajemen keuangannya. Dengan personil pendamping, menurut Saya memang sudah pas dalam menyampaikan sesuai bidang materinya, sesuai kebutuhan koperasi,” jelas Ripto, Sekretaris KSU Manfaat kepada SUARABARU.ID melalui seluler, usai menerima pendampingan manajemen koperasi dari Koperasi Perak.

KSU Manfaat sendiri menurut Ripto, merupakan koperasi Holtikultura atau hasil pertanian, yang didirikan sejak 2 tahun yang lalu, dengan anggota sebanyak 25 orang dan memiliki simpanan pokok sebanyak Rp 1 juta dan simpanan wajib per bulan Rp 15 ribu tiap anggota.

“Asset yang dimiliki koperasi masih kecil ya, hingga saat ini ya sekitar Rp 50 juta. Kalau untuk omzet tidak mesti, tergantung dari hasil panennya anggota, tapi jika tiap minggunya ya kurang lebih sekitar Rp 30 an,” tuturnya.

Pendampingan Terakhir

Ketua Koperasi Perak, Setiawan Pandu menyampaikan, pendampingan yang dilakukan pada Kamis (18/8/2022) lalu itu, merupakan pendampingan ketiga terhadap KSU Manfaat Wonosobo, namun untuk koperasi garam, bulan Agustus ini adalah pendampingan yang terakhir, sesuai dengan disposisi kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah.

“Namun tidak menutup kemungkinan, jika pengurus koperasi merasa ada manfaatnya dan mengalami perubahan yang lebih baik selama pendampingan yang kami lakukan serta masih membutuhkan pendampingan, maka bisa mengajukan kembali kepada dinas terkait atau bisa langsung berkoordinasi secara internal dengan kami,” jelasnya.

Hal demikian, lanjutnya, juga bisa berlaku untuk koperasi-koperasi lain yang selama ini menerima fasilitasi pendampingan peningkatan kualitas manajemen Koperasi dari Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah melalui Koperasi Perak.

Absa