blank
Paskibraka Kabupaten Pacitan, Rabu (17/8), bertugas mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Para orang tua Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), diundang untuk hadir mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Upacara, Rabu (17/8), digelar di halaman Pendapa Kabupaten Pacitan.

Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, bertindak sebagai inspektur Upacara Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Peserta upacara terdiri atas jajaran TNI-Polri, ASN, Satpol-PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perlindungan Masyarakat (Linmas), Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Pacitan, para mahasiswa dan pelajar.

Ikut hadir, jajaran Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Heru Wiwoho, para pimpinan dinas dan instansi, undangan khusus lainnya. Nampak hadir diantara undangan VIP, Indartato dan Yudi Sumbogo (Bupati dan Wakil Bupati Pacitan periode sebelumnya).

Istimewanya lagi, panitia juga menghadirkan para orang tua dari anggota Paskibraka, agar dapat menyaksikan kiprah putra-putrinya yang terpilih untuk mengemban tugas mulia. Yakni menjadi pasukan dalam formasi 17, 8 dan 45, yang bertugas mengibarkan bendera Merah Putih pada acara puncak upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Remisi Kemerdekaan
 
Upacara berlangsung dengan pembatasan peserta sebagai bagian dari upaya mematuhi Protokol Kesehatan, terkait dengan masih adanya Covid-19.

Juga dilaksanakan secara daring bergabung dengan pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan dari Istana Negara Jakarta, yang diikuti oleh Wakil Bupati Pacitan Gagarin, Kasdim, Wakapolres  bersama perwakilan perangkat daerah.

Usai pelaksanaan upacara, Bupati Indrata Nur Bayu Aji menyerahkan secara simbolis remisi kemerdekaan, kepada warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas-2B Pacitan. Remisi umum diberikan kepada 22 narapidana, dengan jumlah pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 1-5 bulan.

Bambang Pur