KENDAL(SUARABARU.ID)-Satreskrim Polres Kendal, mengamankan dua orang lelaki yakni Sunarto(21), warga Kampung Brondongan, Kebonagung Kecamatan Semarang Timur dan Agus Fadlan(20), warga Kendayan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal di rumahnya masing- masing, Senin(15/08/2022).
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban Bagus PW (20), warga Dukuh Tangkisan, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan meninggal dunia.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah senjata tajam jenis celurit, sebuah celana panjang warna hitam, sebuah ikat pinggang warna hitam bertuliskan SDN 2 Plantaran Kecamatan, Kaliwungu Selatan, sebuah jaket sweater warna hitam,sebuah celana pendek warna hitam, sebuah celana dalam warna hijau tua dan sebuah ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda motor.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, mengatakan, pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Dukuh Krajan Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan, terjadi aksi tawuran.
Korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang, sehingga korban pingsan di tempat kejadian perkara(TKP).
“Dalam tawuran tersebut, kelompok korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam. Kondisi korban setelah kejadian tersebut, masih hidup terdapat luka pada kepala dan punggung belakang,”kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Selasa(16/08/2022).
Selanjutnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun diduga lukanya cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia.
Menurut Kapolres, luka yang diderita korban berupa luka lecet pada wajah dan anggota gerak, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, pada rongga dada sisi belakang kanan, pada ginjal kiri, hepar, dan penggantung usus kiri.
Selain itu, didapatkan patah tulang iga belakang kanan tujuh, delapan, dan sepuluh. Luka tusuk pada punggung dan bokong, luka bacok pada kepala, dan patah tulang atap tengkorak.
“Sebab kematian diduga adalah kekerasan tajam pada kepala yang mengakibatkan patah tulang atap tengkorak dan luka bacok pada otak,”ujar Kapolres.
Kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal ini, akan dikenai pasal 170 ayat (2) ke 3e KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun hukuman penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku bernama Agus Fadlan, mengatakan, ia tidak mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saya hanya ikut- ikutan saja mas. Dan saya menusuk korban dari belakang,”katanya. Sapawi