blank
Rektor USM, Dr Supari MT membuka acara Webinar Renewing of Construction Industry dengan tema "Implikasi Uu No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi", pada Sabtu (25/6) secara online melalui Zoom Meeting. (Foto:humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam rangka mengawal keterbaruan informasi industri konstruksi, Fakultas Teknik Universitas Semarang (FT USM) bersama Dewan Pengurus Pusat Astekindo menggelar Webinar Renewing of Construction Industry dengan tema “Implikasi Uu No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi”, pada Sabtu (25/6) secara online melalui zoom meeting.

blank
Fakultas Teknik Universitas Semarang (FT USM) bersama Dewan Pengurus Pusat Astekindo menggelar Webinar Renewing of Construction Industry dengan tema “Implikasi Uu No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi”, pada Sabtu (25/6) secara online melalui Zoom Meeting. (Foto:humas USM)

Kegiatan ini menghadirkan Rektor USM Dr Supari ST MT IPM sebagai Opening Speech, dan empat narasumber. Keempat narasumber itu adalah Prof Dr Ir Agus Taufik Mulyono MT IPU ASEAN Eng (ketum MTI), Ir Iman Purwoto, ST, MT, IPM (ketua Umum DPP Astekindo), Ferry Firmawan ST MT PhD (wakil Dekan I Fakultas Teknik Universitas Semarang), Dr Idi Namara ST MT (Akademisi dan Asesor), serta dimoderatori oleh Agnesia Putri K ST MT MSc (sekjur Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Semarang).

Rektor USM, Dr Supari mengatakan, USM menyambut baik kegiatan tersebut.

”USM diusia yang Ke-35 tahun, menyambut baik acara diskusi ini. Marilah kita di bidangnya masing-masing, baik pemerintah, jasa kontruksi, perguruan tinggi maupun masyarakat berkolaborasi untuk beraksi memberi solusi problem-problem di masyarakat,” kata Supari.

”Pak Gubernur sering menyampaikan kepada USM dan kita semua, bahwa ada 4 hal krusial yang sedang dihadapi Jawa Tengah, yaitu tentang menurunkan angka kemiskinan di Jawa Tengah, memberi solusi terhadap problematika pangan, bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan energi yang ramah lingkungan, serta permasalahkan klasik yang ada di daerah pantai yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Narasumber Prof Dr Agus Taufik Mulyono menjelaskan mengenai kewajiban dan penggunaan tenaga kerja konstruski yang bersertifikat SKK-K.

”Sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) RTK terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan PEX pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan,” ungkapnya.

Adapun Ir Iman Purwoto ST MT IPM mengungkapkan, hak asosiasi profesi yang terakreditasi adalah mendapatkan surat tanda terakreditasi, membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), mengusulkan anggotanya menjadi calon Pengurus LPJK, kemudian kewajiban ssosiasi profesi terakreditasi, menyusun dan menegakkan kode etik bagi anggota.

Selain itu juga melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), melakukan pemberdayaan kepada anggotanya, menyampaikan laporan kinerja tahunan asosiasi, menyampaikan laporan keuangan asosiasi yang telah diaudit kantor akuntan publik yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Wakil Dekan 1 Fakultas Teknik USM, Ferry Firmawan ST MT PhD mengatakan, SDM konstruksi yang berkualitas diperlukan untuk menjamin pekerjaan konstruksi.

“SDM konstruksi yang berkualitas diperlukan untuk menjamin pekerjaan konstruksi, yang mana harus dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi dan terjamin kualitasnya melalui sertifikat. Dengan begitu penyelenggaraan jasa konstruksi berlangsung aman, nyaman dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Dr Idi Namara ST MT menjelaskan dasar hukum dan rumusan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

”SKKNI diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam pasal yang sama ayat (4) disebutkan bahwa tata cara penetapan SKKNI diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan,” kata Idi.
Menurutnya,

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

Muhaimin