GROBOGAN – Dua orang anak di bawah umur berstatus pelajar SMP dan MTs di Kecamatan Kradenan berhasil diciduk polisi saat barang-barang elektronik yang merupakan hasil curian ditawarkan di sebuah akun media sosial. Kedua pelaku yang berinisial DF dan RA ini dibekuk saat petugas berhasil memancing keduanya untuk bertemu, Jumat (5/7).
Dari informasi yang diperoleh, kasus ini bermula saat Riza Khoirur Rizki (27) pemilik Rizki Cell yang beralamat di Jalan Raya Kradenan-Sulursari, Desa Kradenan, membuka kios dagangannya, Kamis (4/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah terbuka, Rizki kaget sebab kondisi konternya sudah berantakan. Curiga telah terjadi sesuatu, dirinya lalu melakukan pengecekan barang.
Benar saja, beberapa barang yang dijual di konter tersebut tidak berada di tempatnya lagi. Benda-benda tersebut yakni 5 unit charger dan baterai kamera merk Cannon, 50 paket data dari berbagai operator, satu unit printer bluetooth, 15 unit flash disk, 2 unit power bank, 1 unit kamera merek Canon EOS 550D dan 1 lensa kit.
“Selain itu ada belasan bungkus rokok dan uang tunai Rp 60 ribu di dalam konter juga hilang. Saya menduga ada maling yang masuk ke konter dengan merusak pintu sebelah utara yang sudah terlihat rusak saat saya mau buka kios,” ujar Rizki.
Setelah yakin dirinya menjadi korban pencurian, Rizki langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kradenan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan petugas.
Kapolsek Kradenan AKP Wakijo dalam laporan ungkap kasus berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Juli 2019, membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Keesokan harinya, yaitu Jumat (5/7), petugas mendapatkan informasi sekitar pukul 00.00 WIB. Informasi tersebut berasal dari pemilik konter yang mengatakan ada sebuah akun yang menawarkan barang dengan ciri dan jumlah yang identik dengan satu jenis barang yang hilang melalui media sosial. Kemudian, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIBm petugas melakukan penyelidikan dengan mengajak bertemu langsung,” ujar AKP Wakijo.
Pelaku kemudian diamankan petugas berikut barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kradenan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah linggis berukuran 40 cm yang dipergunakan untuk membobol pintu konter. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit tas punggung warna merah, satu unit kamera merk Canon EOS 550D, 5 unit charger dan baterai kamera merk canon, 1 lensa kit merk Canon, 2 buah flash disk, 2 buah power bank, 38 kartu perdana dan voucher isi ulang data serta 1 buah printer bluetooth, dan juga 1 unit tas kamera warna hitam.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Wakijo.
suarabaru.id/Hana Eswe.