blank
Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub (kedua dari kiri menghadap lensa) memberikan keterangan terkait keluarnya rekomendasi dari Komisi ASN, tentang sanksi terhadap Camat Purwantoro, Joko Susilo.(suarabaru.id/bambang pur)

WONOGIRI – Pemilu serentak telah dilaksanakan 17 April 2019 lalu. Tapi berbuntut munculnya rekomendasi sanksi terhadap Camat Purwantoro Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo, terkait dengan tindakannya soal pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN). Bersamaan itu, Partai Demokrat mengklaim kehilangan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Wonogiri.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Selasa (9/7), menyatakan, telah menerima surat dari Komisi ASN Jakarta, mengenai rekomendasi tentang sanksi kepada Camat Joko Susilo. Yakni melalui surat bernomor: 2080/KASN/6/2019, yang menyebutkan bahwa Komisi ASN menyatakan bahwa Camat Joko Susilo, terbukti melakukan pelanggaran tentang netralitas dalam Pemilu serentak 2019 lalu.

Karena itu, Komisi ASN memberikan keputusan tentang pemberian sanksi disiplin kategori sedang. Pemberian sanksi ini, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010. Sanksi untuk kategori pelanggaran disiplin sedang ASN, diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, yaitu berupa penundaan kenaikan gaji atau penurunan pangkat selama 1 tahun.

Ali Mahbub menjelaskan hal tersebut dengan didampingi Anggota Bawaslu Joko Wuryanto, Isnawati Sholihah, Joko Kiswanto, dan Asep Awaluddin. Kata Ali Mahbub: ”Siapa yang berwenang memberikan sanksi ? Yang berwenang memberikan sanksi adalah Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).” Bila dalam tenggang waktu 14 hari Bupati abai memberikan sanksi, justru kepadanya akan dijatuhi sanksi.

Terkait ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap realisasi sanksi yang nantinya harus dijatuhkan oleh Bupati tersebut. Sanksi sudah harus dijatuhkan oleh Bupati dalam tenggang waktu 14 hari, sejak dikeluarkannya surat Komisi ASN Tanggal 5 Juli 2019, atau paling lambat Tanggal 24 Juli 2019 mendatang, sesuai dengan hitungan hari kerja.

Sementara itu, Bawaslu Wonogiri tengah menyampaikan keterangan terkait adanya sengketa yang diajukan ke Makamah Konstitusi (MK). Ini menyangkut klaim dari Partai Demokrat yang merasa kehilangan 15.308 suara pada Pileg 2019 di Wonogiri dan Sragen, utamanya untuk pemilihan caleg Provinsi Jateng Dapil VI (Wonogiri, Karanganyar, Sragen) atas nama Tety Indarti. Dari 15.308 suara yang dipermasalahkan itu, sebanyak 8.590 suara di Wonogiri diduga diambil oleh 4 Parpol. Masing-masing PDI Perjuangan sebanyak 4.780 suara, PKB sebanyak 810 suara, Partai Golkar (1.560 suara) dan PAN (1.440 suara).

Ali Mahbub, menambahkan, ada 2 Parpol lain yang juga mengajukan sengketa soal hasil Pemilu ke MK. Yakni Partai Nasdem yang mengklaim perolehan suaranya sebanyak 110 ribu, tapi oleh KPU Provinsi ditetapkan hanya sebanyak 23.829 suara. Juga dari Partai Berkarya, mengajukan materi sengketa yang sama untuk locus delicty-nya di Kabupaten Karanganyar.(suarabaru.id/bambang pur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini