KEBUMEN (SUARABARU) – Mengaku dendam karena warisan dan pembagian hasil panen, seorang lelaki di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Teguh Sanotso (57), tega membunuh kakak kandung Ny Tari Sulastri (67) dan suaminya, Warsono (69), pada Rabu (1/6) malam.
Kasus pembunuhan sepasang suami istri yang ditemukan bersimbah darah itu pun menggemparkan warga Kebumen. Warga sempat mendobrak pintu rumah korban yang gelap dan terkunci dari dalam. Namun keesokan harinya warga terkejut mendengar si pelaku, pria berpostur kecil yang masih ada hubungan saudara , menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin pada Konferensi Pers di Ruang Tribrata Polres Rabu (2/6) mengungkapkan, kasus pembunuhan itu telah terungkap. Pelaku STS pun telah menyerahkan diri. Pihaknya juga mengamankan barang bukti sebatang pipa besi panjang 68cm diameter 3 cm, pakaian serta bantal dan sprei.
Menurut penjelasan Kapolres, kasus pembunuhan itu pemicunya karena pelaku merasa sakit hati atas pembagian harta warisan dan hasil panen. Pelaku juga telah merencanakan pembunuhan tersebut. Saat kejadian, malam itu sekitar Pukul 20.00, pelaku telah mengincar rumah kakaknya.
Mengetahui sang kakak perempuannya sendirian, pelaku masuk rumah dan mematikan lampu serta mengunci pintu. Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan besi. Setelah korban terkapar bersimbah darah, pelaku menyerat ke ruang tengah.
Menyerahkan Diri dan Tak Menyesal
Pada malam kejadian suami korban sedang ke masjid untuk shalat. Selanjutnya pelaku bersembunyi menunggu suami korban pulang. Seperti kesetanan, pelaku pun memukul kepala korban dengan besi. Warsono, pensiunan PNS Penerangan itu pun tewas bersimbah darah. Warga awalnya tidak mengetahu tragedi keluarga tersebut.
Namun selanjutnya warga meminta izin Kades Karanggedang Sutopo mendobrak rumah. Ternyata suami istri itu malam tersebut telah meninggal dunia dengan luka di kepala dan tubuh serta bersimbah darah. Sedangkan pelaku tidak melarikan diri, namun menyerahka diri ke kepolisian.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,”tegas Kapolres, seraya menambahkan, dari keterangan keluarga dan tetangga, pelaku selama ini normal. Hanya mengalami gangguan pendengaran.
Setetelah membunuh kakak dan suaminya, pelaku kepada wartawan mengaku tidak menyesal. Pelaku kesal denga kakak perempuannya karena sakit hati soal warsian dan hasil panen. Karena dendam itu akhirnya ia lampiaskan dengan menumbuh kakak dan suaminya.
Komper Wardopo