blank
Bawaslu Jateng dalam kegiatan rapat dengan media dan stakeholder, bertema 'Peran Media dan Stakeholder dalam Persiapan Pengawasan Pemilu Tahun 2024'. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan rapat dengan media dan stakeholder, yang bertema ‘Peran Media dan Stakeholder dalam Persiapan Pengawasan Pemilu Tahun 2024’.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga M Rofiuddin menyampaikan, Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 akan menjadi pekerjaan yang luar biasa besarnya. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan tersebut.

“Bawaslu akan bersinergi, berkolaborasi dan mengajak kerja sama antara penyelenggara, peserta Pemilu, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat untuk bersama dalam mencegah kecurangan pada Pemilu Serentak 2024 nanti,” ungkap Rofiuddin, Senin (31/5/2022).

Dikatakan, karena Pemilu merupakan bagian yang sangat penting sekali, untuk itu Bawaslu harus menggandeng sejumlah pihak.

Selain itu, dalam Pemilu ada sejumlah potensi kerawanan yang akan terjadi pada pelaksanaannya nanti.

Menurutnya, soal politik uang, ujaran kebencian, berita bohong, SARA, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, ASN tidak netral, DPT yang tidak falid, penyelenggara Pemilu yang tidak netral dan sejumlah faktor lain menjadi bagian hal krusial yang bisa terjadi dan bisa menjadi potensi titik kerawanan. Di luar itu, ada juga penyediaan logistik,” terangnya.

Dosen UIN Walisongo Semarang, Nur Syamsudin mengatakan, bahwa peran media sebagai pilar utama demokrasi sangat penting dalam pengawalan Pemilu.

Menurut Nur Syamsudin, dalam sejarah perkembangan demokrasi, peran media sangat menentukan. Oleh karena itu akses informasi media mewakili yang juga mewakili publik punya tugas melindungi warga negara.

“Bagaimana warga negara bisa mengakses informasi dalam Pemilu. Media adalah salah satunya untuk melakukan kontrol di dalamnya,” kata Nur Syamsudin.

Dirinya menyebut pelanggaran paling besar yang dilakukan saat Pemilu adalah money politik, karena sudah membudaya. Dan Bawaslu diberi kewenangan negara untuk melakukan zero money politik.

Ning Suparningsih