blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Terkait dengan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soaol Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Jepara tahun 2022 yang  tidak professional, Ketua Panitia Selekasi, Drs Wisnu Zahroh M.Si mengaku sudah diklarifikasi oleh KASN. “Kita tunggu saja hasil klarifikasi dari KASN,” tulis Wisnu Zahroh singkat dalam pesan WhatsApp.

Hal tersebut disampaikan kepada SUARABARU.ID Minggu (15/5-2022) saat ditanya tentang diabaikannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 409 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.

Sebagaimana diberitakan SUASRABARU.ID, Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Jepara tahun 2022 yang dibentuk Bupati Jepara Dian Kristiandi dilaporkan   tidak profesional serta mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan seleksi khususnya pada jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

BACA JUGA Pansel JPTP Jepara Dilaporkan Tidak Profesional, Abaikan Standar Kompetensi Jabatan Menteri PAN dan RB

Pansel dilaporkan   mengabaikan rekam jejak jabatan dan pendidikan pelamar dan jabatan yang dilamar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 409 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.

Padahal   seharusnya ini  menjadi pertimbangan normatif pansel dalam melakukan seleksi, baik pada persyaratan bagi pelamar maupun dalam penetapan calon yang dinyatakan lolos seleksi akhir.

Panitia Seleksi yang ditunjuk Bupati Jepara Dian Kristiandi ini semula   terdiri dari dari, Drs Wisnu Zahroh, M.Si. (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,. (Widyaiswara),  Ir. Sholih, M.M. (Tokoh Masyarakat)  Tuhana, SH, M.Si  (UNS) dan Annastasia Ediati, S.Psi, M.Sc, Ph.D (Undip ). Panitia seleksi ini telah melakukan pengumuman seleksi dan telah menerima pendaftaran peserta.

Namun setelah muncul kontroversi karena dinilai oleh Pimpinan DPRD Jepara melanggar peraturan perundang-undangan karena  tidak ada unsur pejabat internal Pemerintah Kabupaten Jepara, akhirnya bupati mengganti Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,. (Widyaiswara) dengan Dwi Riyanto, Asisten 1 Sekda Jepara dari unsur pejabat pemerintah setempat.

Hadepe