JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena melakukan tindak kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah maka AM (50) seorang ibu rumah tangga dari Desa Karanggondang, Mlonggo bersama kedua anaknya, AN (22) dan AM (18) yang masih berstatus pelajar diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Mereka disangka melanggar Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP. Sementara tersangka lain bernama DT (24), adik pelaku narkoba S (52) yang akan ditangkap, dinyatakan buron dan masuk DPO.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi kepada wartawan Jumat (13/5-2022) terkait dengan penanganan kasus tindak kekerasan melawan petugas hingga membuat dua petugas terluka. “Karena perbuatan para tersangka, pelaku narkoba yang telah berhasil ditangkap berhasil kabur,” ujar Fatchur Rozi.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan terduga pelaku narkoba bernama S, penduduk Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Namun pelaku narkoba ini berhasil kabur setelah sebelumnya berhasil diringkus Satuan Resnarkoba Polres Jepara di kediamannya , Jumat (6/5-2022) sore. Bahkan sudah dalam kondisi tangannya diikat Cable Tis
Menurut Muhammad Fatchur Rozi, setelah berhasil ditangkap, S di bawa ke belakang rumah oleh seorang petugas untuk mencari barang bukti lain yang di buang. Sedangkan dua petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yaitu M istri, A anak, AN anak dan DT adik terduga kasus narkoba ,” ujar Muhammad Fatchur Rozi.
Para tersangka menurut Muhammad Fatchur Rozi merebut HP pelaku yang diamankan petugas, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka.
Saat mendengar terjadi perlawanan dari keluarga pelaku, petugas membawa pelaku narkoba ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka. “ Saat itu pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri,” ujarnya.
Muhammad Fatchur Rozi juga menjelaskan kini para tersangka ditahan di Polres Jepara. “Terduga pelaku narkoba dan adiknya yang bernama DT kini telah masuk DPO. Karena itu ia menghimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Hadepe