WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Proses pembangunan Waduk Pidekso di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, masih terus berlanjut. Ini yang menjadi pertimbangan mengapa operasional perahu wisata di sana dilarang.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Waluyo. Kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan potensi perairan Waduk Pidekso, diminta untuk sabar dulu, menunggu selesainya pembangunan.
Waluyo yang mantan Kepala Satpol-PP dan mantan Kabag Humas Pemkab Wonogiri, menjelaskan, karena pembangunannya masih berlanjut, bijaksana bila di dalamnya tidak boleh ada aktivitas dari pihak ketiga. Ini demi mendukung agar proses penyelesaian pembangunannya agar dapat berjalan lancar.
Sebagaimana diberitakan, akhir Bulan Desember 2021 lalu, Waduk Pidekso diresmikan Presiden Jokowi. Tapi proses pembangunannya sampai kini masih berlanjut. Utamanya dalam upaya pemanfaatan fungsi waduk sebagai irigasi dan penyedia air baku.
Karena pembangunannya belum selesai, maka penentuan peruntukannya pun sampai sekarang belum dilakukan oleh pihak Kementerian PUPR. Fungsi irigasi dan penyedia air baku, sampai sekarang belum dapat difungsikan, karena masih akan dilakukan pembangunan fasilitas kelengkapannya.
Waluyo, menyadari bila perairan Waduk Pidekso memiliki potensi untuk pengembangan wisata, utamanya wisata tirta melalui pelayanan pelayaran perahu bagi pelancong. Juga wisata pemancingan dan beragam wisata air lainnya.
Giriwoyo Batuwarno
Di musim keramaian Lebaran Idul Fitri 1443 H, telah muncul setidak-tidaknya 4 perahu yang melakukan pelayaran wisata bagi pelancong. Tiga perahu beroperasional di wilayah Kecamatan Giriwoyo, dan satu perahu berada di wilayah Kecamatan Batuwarno.
Tapi kemudian, operasionalnya dihentikan oleh kepolisian, dengan alasan demi aspek safety. Mengingat kemunculan perahu tersebut masih ilegal dan belum memiliki izin.
Sebagaimana pada perahu wisata di Waduk Gajahmungkur Wonogiri, itu dapat beroperasional karena telah memiliki izin dari Dishub, dan dinyatakan memiliki kelaikan berlayar dari petugas teknis Lalu Lintas Air Sungai Danau Penyeberangan (LLASDP).
Untuk mendapatkan legalitas pelayaran, operasi perahu terlebih dahulu harus memiliki kecakapan sebagai juru mudi. Juga harus didukung fasilitas peralatan keamanan berstandar safety.
”Untuk perahu-perahu yang muncul di perairan Waduk Pidekso, kami belum memberikan izin kelaikan berlayar,” tegas Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo. Karena kemunculannya tidak disertai perizinan, maka dilakukan pelarangan operasional.
Bambang Pur