KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan sosialisasi kepada puluhan hotel, restoran, dan tempat hiburan, hari ini Jumat (1/4). Itu terkait rencana pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) tahun 2022.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menyebutkan, ada 50 wajib pajak yang terdiri dari hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Magelang yang diberikan sosialisasi terkait rencana pemasangan tapping box tahap II tahun ini. Untuk hotel di antaranya Mesa Stila, Amanjiwo, Manohara, Hotel Le Temple, dan Borobudur Hills. Kemudian untuk rumah makan di antaranya, Geprek Mantul, D’Brajan Caffee dan Resto, KFC Pakelan, Rocket Chicken, dan Raja Kosek Srowol. Sementara untuk tempat hiburan antara lain, Inul Vista dan Kidz Creative Playground Artos.
“50 wajib pajak tersebut kami undang untuk menerima sosialisasi mengenai pemasangan tapping box. Tapping box itu sebuah alat untuk memantau transaksi, di mana alat itu akan lebih mempermudah para wajib pajak dalam menghitung pajak di setiap transaksinya,” kata Siti Zumaroh.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa rencana pemasangan tapping box tahap II tahun ini merupakan kerja sama antara Bank Jateng, Pemkab Magelang, dan KPK.
Menurutnya, pajak itu merupakan kewajiban. Artinya, dengan alat atau pun tidak dengan alat, 10 persen dari omset tetap merupakan suatu kewajiban bagi para wajib pajak.
“Jadi nanti alatnya juga sudah disediakan secara gratis, ada pelatihannya, kertas juga sudah disediakan semua,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Siti Zumaroh mengapresiasi wajib pajak Rumah Makan Bajak Laut Muntilan yang selama ini dinilai sudah menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi yang bersangkutan menggunakan alat itu dengan baik. Semua transaksi dicatat di sana. Yang bersangkutan juga memberikan testimoni, yang awalnya merasa khawatir dengan pemasangan alat itu. Tetapi ternyata kekhawatiran itu sama sekali tidak terbukti dan justru yang bersangkutan merasa sangat terbantu,” jelasnya.
Dia menambahkan, bagi yang tertib membayar pajak itu sebenarnya sebuah nilai lebih, di samping mereka melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara (pelaku usaha). Juga memiliki nilai lebih ikut berperan secara aktif dalam membangun daerah.
Eko Priyono