SEMARANG (SUARABARU.ID) Dewan Sengketa Indonesia (DSI), siap dampingi masyarakat saat menghadapi sengketa dalam bentuk apapun di luar pengadilan.
DSI sendiri, menurut Prof Sugianto SH, MH Ketua Dewan Penasehat DSI, merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, di luar litigasi (pengadilan), yaitu lebih kepada mediasi. Sebab di dalam lembaga tersebut terdapat Mediator, Ajudikator, Konsiliator dan Arbiter.
“Lembaga ini didirikan sejak bulan Juli 2021 lalu dan sudah berbadan hukum resmi. Sudah bersinergi dengan 23 lembaga negara sesuai fungsinya,” jelasnya kepada awak media di sela-sela penyelenggaraan Indonesia Dispute Board Forum 2022 di Semarang Sabtu (19/3/2022).
Latar belakang berdirinya DSI, lanjutnya, sesuai dengan UU No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, yang di dalamnya terdapat klausul tentang Dewan Sengketa.
“Jadi segala problem hukum, dapat diselesaikan melalui Dewan Sengketa di luar pengadilan. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang mediasi hukum dan memberikan kontribusi positif kepada pemerintah,” tandas Prof Sugianto.
Lahirkan 280 Mediator
Sejak didirikan hingga saat ini, DSI melalui pelatihan-pelatihan mediator, sudah melahirkan kurang lebih sekitar 280 mediator di seluruh Indonesia.
“Sampai saat ini kami sudah melahirkan 280 mediator di seluruh Indonesia. Dan itu akan semakin bertambah, karena kami membuka kerjasama dengan lembaga-lembaga profesi maupun perguruan tinggi untuk memberikan pelatihan menjadi mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter,” jelas Sabela Gayo, SH, MH , PhD Ketua Umum DSI.
Diharapkan, lanjutnya, dengan bertambahnya mediator, ajudikator, konsiliator dan arbitrase melalui DSI, nantinya ke depan dapat ditempatkan sesuai domisli sesuai wilayah Provinsi, Kota dan Kabupaten masing-masing.
“Selain itu, kami sosialisasikan melalui seminar dan workshop kepada masyarakat, tentang prosedur penyelesaian hukum melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yang dapat dilaksanakan melalui prosedur mediasi, arbitrase, konsiliasi maupun ajudikasi,” tandasnya.
“Seperti kita ketahui, untuk perkara-perkara bersifat pidana itu dapat menggunakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice. Dan itu juga sudah ada di dalam peraturan polisi maupun kejaksaan agung, tentang penyelesaian perkara atau penghentian tuntutan melalui restoratif justice,” imbuhnya.
Saat ini, menurut Sabela Gayo, pihaknya sedang dalam proses untuk membentuk lembaga-lembaga layanan Dewan Sengketa Indonesia, baik di tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
“Tujuannya adalah agar masyarakat dapat menggunakan tenaga mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter DSI dalam rangka penyelesaian sengketa yang dihadapi masyarakat. Dan pada 5 Maret 2022 lalu, kami telah meresmikan kantor layanan pertama di Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Sabela Gayo.
Absa