blank
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (kedua dari kanan), berfoto bersama Ketua Umum The Jakmania Diky Budi Ramadhan (kedua dari kiri) dan Ketua Divisi Pembinaan Suporter PSSI Budiman Dalimunthe (kanan) usai acara Diskusi "Turun Minum" yang digelar PSSI Pers di Jakarta, Selasa (8/3/2022). Acara tersebut membahas soal Undang-undang tentang Keolahragaan yang disahkan pada 15 Februari 2022 dan kaitannya dengan posisi suporter dalam industri olahraga nasional.

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut bahwa Undang-undang tentang Keolahragaan, yang disahkan pada 15 Februari 2022, memprioritaskan kelompok suporter untuk memiliki saham klub sepak bola yang melakukan penawaran saham perdana (IPO).

“Kami menyebutnya begini, pihak klub yang IPO harus memprioritaskan pembelian saham kepada suporter sebelum ditawarkan kepada entitas lain,” ujar Syaiful dalam Diskusi “Turun Minum” yang digelar oleh PSSI Pers di Jakarta, Selasa.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu melanjutkan, Undang-undang tentang Keolahragaan memang tidak mengatur besar kecilnya saham yang diberikan kepada suporter.

Hal tersebut, kata Syaiful, bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Atau, bisa saja klub memberikan saham kepada kelompok pendukungnya.

Yang terpenting dari semuanya, dia menambahkan, adalah undang-undang yang merupakan revisi dari Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional tersebut sudah mengakui eksistensi suporter yang secara resmi dianggap sebagai bagian dari industri olahraga nasional.

Namun, yang menjadi persoalan saat ini yaitu bagaimana mengorganisasi kelompok suporter dan membentuknya menjadi sebuah badan hukum agar kelak pembagian saham menjadi jelas pertanggungjawabannya.

“Meski begitu, kami optimistis bisa mendorong kelompok suporter untuk berorganisasi seperti, misalnya, The Jakmania. Semangatnya yaitu agar memperkuat rasa kepemilikan klub demi kebaikan bersama,” kata Syaiful Huda.

Ketua Umum The Jakmania, kelompok suporter Persija Jakarta, Diky Budi Ramadhan menyambut baik kebijakan soal suporter dalam Undang-undang tentang Keolahragaan.

Secara organisasi, Diky menyebut bahwa The Jakmania sudah mantap. Mereka sudah berbentuk organisasi solid sejak berdiri pada 19 Desember 1997 dan kini sudah memiliki 89 koordinator wilayah di Jabodetabek dan delapan biro luar kota dengan lebih dari 97.500 orang anggota aktif.

Akan tetapi, satu kelemahan The Jakmania yaitu mereka belum berbadan hukum. Hal ini dianggap penting demi mempertanggungjawabkan saham yang kelak akan dimiliki jika Persija memutuskan untuk IPO.

“Misalnya ada pembagian saham, nah, untuk siapa? Kalau ditujukan ke personal maka bisa saja ada masalah kemudian hari. Bagaimana pun juga pasti membutuhkan lembaga,” tutur Diky.

Ant/Muha