blank
Petugas melakukan operasi yustisi. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Babinsa Koramil 05 Secang, Kodim 0705/Magelang, bersama aparat terkait melaksanakan operasi yustisi, Senin (7/3/2022). Dilakukan di desa-desa dengan memberi hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Hari ini kegiatannya di Desa Kalijoso, Kecamatan Secang.
Itu guna memberi imbauan dan pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Operasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan prokes dengan menerapkan 5 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Babinsa Kalijoso, Serda Andriyadi, menuturkan, kegiatan itu dilakukan atas arahan pimpinan. Sebagai upaya membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penegakkan protokol kesehatan. Guna penanggulangan dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan, serta penyebaran Covid-19 di desa-desa.

“Kami menjalankan perintah pimpinan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang belum kunjung usai,” kata Andriyadi.

Hasil pengamatan dia, masih ditemukan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan. Para pelanggar aturan selain diberi imbauan dan teguran, juga dikenakan sanksi serta tindakan.

“Mereka dikenakan sanksi mengucapkan Pancasila, atau menyanyikan lagu Padamu Negeri. Selain itu teguran lisan juga diberikan,” tuturnya.

Eko Priyono