KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, memperketat aturan untuk pengajuan izin keluar bagi guru saat jam mengajar, yakni harus mendapatkan surat izin dari kepala sekolah dan wajib membawa kartu izin keluar.
“Aturan baru ini untuk meningkatkan kedisiplinan bagi para pengajar di sekolah negeri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Moh Zubaedi di Kudus, Rabu (2/3).
Jika guru yang keluar saat jam mengajar harus mendapatkan surat izin dari kepala sekolah, kata dia, untuk kepala sekolah harus mendapatkan izin dari koordinator wilayah.
Selama ini, kata dia, cukup banyak guru negeri yang memanfaatkan surat izin tersebut, seperti mengikuti seminar, bahkan sampai izin menjemput anak.
Ia juga akan melakukan evaluasi terkait pemberian surat izin tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan oleh para guru untuk kepentingan hal-hal yang tidak perlu, termasuk surat izin yang selama ini dikeluarkan kepala sekolah.
“Kami juga akan melakukan inspeksi mendadak dan menanyakan terkait surat izin yang diberikan kepada para guru dan yang dikeluarkan para kepala sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SD Berugenjang Darmo Wiyoto mengungkapkan surat izin keluar bagi guru ketika ada keperluan ke kota untuk mengambil berkas atau membeli alat-alat kelengkapan sekolah yang lokasinya di pusat kota, maka diberikan surat izin dan memakai kartu izin keluar.
“Bagi guru yang mengikuti workshop atau pelatihan berbeda, sudah ada surat izin tugas sendiri. Sedangkan surat izin keluar diberikan untuk urusan pribadi atau urusan sekolah di luar kegiatan kedinasan,” ujarnya.
Ant-Tm
Baca juga:Pimpin Partai Demokrat Kudus, Mardijanto Bakal Evaluasi Kebijakan Kepengurusan Lama