SEMARANG (SUARABARU.ID) – Untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah mengadukan masalah yang dialami terhadap oknum polisi, Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, Kombes Pol. Mukiya, Rabu (2/3/2022).
Dirinya menyampaikan bahwa Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.
“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian,” ujar Mukiya.
Dirinya berharap warga Jateng tidak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik yang dilakukan anggota Polri, khususnya Polda Jateng, maka bisa langsung melalui nomor WhatsApp tersebut.
Sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari, Kata Mukiya, respon masyarakat Jateng cukup baik. “Hingga saat ini ada sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam, baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Kombes Mukiya juga menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.
Ditambahkan, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook.
“Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng,” imbuh Mukiya.
Sebelumnya, Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan antara lain,
1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi-saksi
“Untuk itu masyarakat jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan Polri, khususnya Polda Jateng yang lebih baik,” tandas Mukiya.
Ning