JEPARA (SUARABARU.ID) – Jika berbicara tentang perlindungan perempuan, maka RA Kartini merupakan sosok inspiratif dalam gerakan perlindungan perempuan di Indonesia. Sebab pemikiran dan gagasan beliau, sebagian besar ditujukan untuk melindungi perempuan dari tindakan kesewenang-wenangan. Namun, sampai saat ini, kasus kekerasan terhadap perempuan terus saja terjadi. Bahkan angkanya terus meningkat, termasuk di Jepara
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang, Prof Dr Anis Mashdurohatun SH, M.Hum , Prof Dr Anis Mashdurohatun SH, M.Hum saat menjadi narasumber dialog Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Hadir juga sebagai narasumber Prof. Dr. Sri Endah, SH, Hum dan AKP Dody Triyantoro SIK, SH, MH, Kasat Lantas Polres Jepara yang sedang menyelesaikan program doktral ilmu hukum di Unissula serta Direktur LPP Sekar, Khomsanah, SH, MH.Acara dipandu oleh Zakariya Ansyori.
Diskusi yang berlangsung di sekretariast LPP Sekar, Desa Menganti Jepara, Rabu (23/2-2022) ini merupkan program pengabdian masyarakat Program Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang. Kegiatan diskusi ini dikuti oleh kurang lebh 50 orang aktivivis perempuan Jepara serta sejumlah advokat yang konsisten dalam pendampingan perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Padahal menurut Anis Mashdurohatun hukum juga telah memberikan perlindungan yang sama terhadap semua warga Negara. Sedangkan Nabi Muhammad sangat memuliakan istri “Persoalannya, mengapa tidak sampai pada perilaku hingga kasus kekerasan terhadap perempuan terus saja terjadi. Bahkan angkanya terus meningkat,” ujar Anis Mashdurohatun.
Karena itu persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang korban terbesarnya adalah perempuan disebut Anis Mashdurohatun sebagai persoalan yang sangat urgen dan darurat. Sedangkan kekeraan yang sering terjadi adalah kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi,”ujarnya. Sedangkan faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dominan adalah ekonomi, pendidikan, kesehatan dan budaya.
Sementara Prof Dr Sri Endah Wahyuningsh, SH, M.Hum mengungkapkan, KDRT adalah salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU No. 13 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Namun karena KUHP adalah produk hukum kolonial, ada banyak perbuatan tercela yang tidak bisa dipidanakan,” ujarnya Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang, Prof Dr Anis Mashdurohatun SH, M.Hum
Sedangkan AKP Dody Triyantoro SIK, SH, MH, mengungkapkan berdasarkan pengalamannya, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan karena narkoba. “Karena itu marilah kita cegah merebaknya narkoba di Jepara. Disamping itu, jika terjadi kekerasan terhadap perempuan, jangan segan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” ujanya.
Hadepe