SEMARANG (SUARABARU.ID) – Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pendampingan kegiatan kementrian perdagangan, dengan menggelar operasi pasar di Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2/2022).
Tujuan kegiatan pendampingan tersebut agar kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan berjalan lancar, stok minyak goreng di pasar tetap stabil, dan tidak ada permainan harga di level pedagang.
Terkait kegiatan operasi pasar ini, Sekertaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, operasi pasar merupakan hasil kerjasama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan sebesar Rp 10.500 per kilogram.
“Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak,” ujarnya.
Menurutnya, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.
“Diharapkan, pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET),” ujar dia.
Ia mengatakan, operasi pasar dapat memotong rantai distribusi. Kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar. “Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhi kebutuhan minyak goreng di kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM, bukan perseorangan,” tuturnya.
Terkait operasi pasar, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna menjamin stok ketersediaan minyak goreng di pasaran.
“Jangan sampai ditengah kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oleh oknum yang malah menimbun minyak goreng. Di level pedagang, para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang ditetapkan,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran.
Iqbal juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya oknum yang dengan sengaja diduga menimbun minyak goreng atau menemukan adanya dugaan pemalsuan minyak goreng.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran minyak goreng di pasaran, akan kami tindak lanjuti,” tandas Iqbal.
Ning