SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menyosialisasikan penyelenggaraan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau perizinan usaha berbasis risiko di Balai Kecamatan Candisari, Semarang, Selasa (15/2/22).
Dengan sosialisasi terkait dengan perizinan oleh DPMPTSP Kota Semarang ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus segala bentuk perizinan yang nantinya akan di pusatkan di Mal Pelayanan Publik yang akan diluncurkan pada Mei 2022 di Mangkang, Semarang.
Adapun jenis pelayanan perizinan terpusat satu pintu OPD Kota Semarang meliputi antara lain
DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinkominfo, Distaru, Disdukcapil, Dishub, Dinkes, DPU, Bapenda, BPKAD, Dinas Perdagangan, Disnaker, Dinas Perindustrian, Dinas Arpus, Disbudpar.
Selain dari OPD Kota Semarang sendiri, dari instansi eksternal Pemerintah Kota Semarang juga melayani pelayanan, DPMPTSP Provinsi Jateng, ATR/BTN, Kantor Samsat, Kantor Imigrasi, KPP Pratama, Polrestabes dan Kemenkumham Divisi Pelayanan Hukum.
Selanjutnya dari BP3TKI Kota Semarang, Bank Jateng, BPJS Kesehatan, BPOM, Bea Cukai, PDAM dan BPJS Ketenagakerjaan.
Camat Candisari, Moeljanto, SE, MM, saat ditemui awak media usai sosialisasi menjelaskan, bahwa dalam perijinan yang digunakan pelaku usaha saat ini masih menggunakan OSS versi lama, sehingga perlu disosialisasikan migrasi perpindahan ke OSS berbasis resiko atau OSS RBA.
“Sementara ini pelaku usaha menggunakan OSS versi lama. Sehingga perlu adanya sosialisasi perpindahan migrasi OSS berbasis resiko atau OSS RBA,” ujar Moeljanto.
Lebih lanjut Moeljanto menambahkan, pihaknya akan membantu para pelaku usaha (UMKM) dalam perubahan OSS biasa ke OSS RBA secara kolektif dan akan dibantu oleh DPMPTSP juga tenaga IT yang ada di kelurahan dan kecamatan.
Menurutnya, perpindahan ke OSS RBA ini terdapat perubahan dalam klasifikasi perijinan yaitu, usaha kecil/mikro, usaha menengah dan usaha besar dengan basis resiko masing-masing.
“Ini harus dan wajib untuk dilaksanakan oleh pelaku usaha, karena ini untuk memperkuat usaha mereka di bidang perizinannya. Dan nanti kedepan perijinan yang digunakan adalah OSS berbasis resiko, sehingga mau tidak mau mereka harus bermigrasi ke OSS berbasis resiko,” imbuhnya.
Meski demikian, menurut Camat Moeljanto, masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat dengan adanya migrasi perpindahan ini.
“Dari hasil pertemuan tadi, kendala yang ada adalah dalam hal untuk melakukan migrasi itu, mereka masih mengalami kesulitan karena banyak form yang harus diisi maka untuk hal itu butuh panduan,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Moeljanto berharap kepada DPMPTSP, dalam waktu tertentu membimbing terlebih dahulu melakukan pendampingan seperti klinik kecil untuk mencoba membantu pengisian formnya, sekaligus dari kecamatan dan kelurahan ikut melihat dan mempelajari sehingga jika nanti DPMPTSP sudah tidak mendampingi akan di pandu oleh kecamatan dan kelurahan.
“Jadi harapannya terkait dengan sistem perijinan yang baru berbasis resiko ini, teman-teman pelaku usaha segera bermigrasi dan semakin kreatif dalam menyikapi perkembangan ekonomi di masa pandemi. Kami akan fasilitasi dengan bazar, pemasaran online, pelatihan dan sosialisasi serta akan menjembatani antara usaha perusahaan, usaha menengah dengan usaha kecil. Ini supaya bisa sinkron saling mendukung dan membantu yang kecil bisa ditampung di perusahaan besar dan perusahaan besar juga berkembang. Karena di masa pandemi ini yang paling bisa mendukung adalah usaha kecil dan menengah,” pungkas Moeljanto.
Hadir sabagai narasumber dalam sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko, Kadinas DPMPTSP Kota Semarang dr. Widoyono, MPH, dan dua anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Jauhar Awaluddin dan Cahyo Adhi Widodo, S.AP.
Absa