WONOGIRI – Diduga menganiaya anak di bawah umur, seorang Purnawirawan Polri, Djumari (61), dilaporkan ke Polsek Ngadirojo Polres Wonogiri. Sebagai tersangka, warga Dusun Grenjeng RT 1/RW 5 Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, ini dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor: 35 Tahun 2014.
Tersangka, pria kelahiran Wonogiri Tanggal 16 Agustus 1957 tersebut, dilaporkan oleh ayah korban, yakni Paidi ( 49), warga Lingkungan Pulo RT 1/RW 6, Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Ketika melaporkan ke Kantor Polsek Ngadirojo, Paidi, ditemani oleh 19 orang warga. ”Warga dan kami, tidak terima anak saya dianiaya. Paidi minta, agar kasus ini dituntaskan menurut hukum, dan kepada pelaku diberikan sanksi hukuman setimpal,” ujar Paidi.
Paidi didampingi Ketua RW 6, Paino, bersama tokoh warga, Jumat (29/6), menyatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan Djumari kepada Al Pandan (12). Yakni putra bungsu dari dua bersaudara keluarga Paidi, yang masih duduk di Kelas 1 SMP Negeri 2 Ngadirojo.
”Penganiayannya berlangsung di rumah saya, Rabu Tanggal 6 Juni 2018 pukul 09.30,” ujar Paidi. Bersama tokoh masyarakat, Paidi, mempertanyakan, mengapa kasusnya tidak segera ditangani tuntas dan tersangka tidak ditahan. Pada hal, kasusnya telah diadukan sejak Tanggal 6 Juni 2018 lalu.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede, melalui Kapolsek AKP Budiyono dan penyidik Ipda Bonal Eko Trilaksono, Jumat (29/6), menegaskan, kasus ini tengah dalam proses penyidikan. ”Tidak ada upaya untuk menghentikan, proses penyidikannya jalan terus, walau tersangka seorang purnawirawan polisi,” tegas Kapolsek Ngadirojo AKP Budiyono.
Tersangka tidak ditahan, itu karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Walau tidak ditahan, kepadanya diwajibkan apel setiap hari Kamis datang ke Polsek Ngadirojo. ”Tolong, ini dipahamkan kepada pelapor dan warga, supaya tidak berprasangka negatif,” tandas Kapolsek Ngadirojo AKP Budiyono.
Paidi, menyatakan, penganiayaan berlangsung di rumahnya, dengan cara tersangka mendatangi dan menanyakan tentang keberadaan korban. ”Endi anakmu, arep tak ajar (Mana putramu, akan saya hajar),” tutur Djumari sebagaimana ditirukan Paidi.
Tindak penganiayaan, dilakukan di hadapan kedua orang tua dan kakak korban serta sejumlah warga, dan baru berhenti ketika Djumari dirangkul oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat, Sutar, yang berupaya menyadarkan bila korbannya anak kecil. ”Pun Pak, niki lare alit (Sudah Pak, ini anak kecil),” tegas Sutar.
Ketika diperiksa petugas, tersangka Djumari membantah melakukan penganiayaan. Mantan polisi Polres Karanganyar ini, mengaku hanya memukul Al Pandan satu kali. Itu karena dia emosi, sebab cucunya, Alka (11), mengadu dinakali Al Pandan (korban). Tersangka masih tetangga satu kelurahan dengan korban, dan berupaya untuk damai, tapi ditolak pihak keluarga korban.
Paidi membantah putranya ‘menakali’ cucu Djumari. Ketua RW 6 Lingkungan Pulo, Kelurahan Kasihan, Paino, menambahkan, permintaan damai terlambat disampaikan. ”Dari awal dia tidak bersahabat, merasa tidak bersalah, dan meremehkan keluarga korban yang dipandangnya hanya orang kampung,” timpal Gunadi. Tokoh masyarakat Lingkungan Pulo ini, menirukan ucapan Djumari bernada tidak bersahabat: ”Yen pancen kowe adol, ya tak tuku (Bilamana kamu menjual, ya saya beli).(suarabaru.id/bp)