PEMALANG (SUARABARU.ID) – Dua orang yang mengaku wartawan ditangkap Polres Pemalang, dengan dugaan inisial tindak pidana pemerasan dengan ancaman terjadap petugas SPBU 4452311 Randudongkal.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka berinisial J (45) dan MMS (30), yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Kamis malam (3/2/2022).
“Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres.
AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama sembilan tahun.
Absa