blank
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Azis menyerahkan SK PNS kepada ASN yang baru dilantik, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 223 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diambil sumpah/janji menjadi PNS oleh Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkot  Magelang, Jumat (4/2).

Kegiatan dibagi dua kelompok, yakni di Pendapa Pengabdian kompleks rumah jabatan Wali Kota Magelang,  dan Aula Adipura Kencana Kantor Wali Kota. Para CPNS yang dilantik tersebut merupakan hasil rekrutmen CPNS Formasi Tahun 2019.

Secara rinci penempatan 223 orang meliputi Dinas Kesehatan (36 orang), Dinas Pendidikan (132 orang), Sekretariat Daerah (9 orang), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (1 orang), Dinas Tenaga Kerja (3 orang), Inspektorat (2 orang), RSUD Tidar (35 orang) dan Dinas Perhubungan (5 orang).

‘’Selamat datang di Pemkot Magelang, pintu gerbang untuk berkarir bekerja keras membantu masyarakat,’’  kata Wali Kota Magelang.

Dokter spesialis penyakit dalam itu menerangkan, csetiap CPNS saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai Pasal 39 ayat (1) PP Nomor 11/2012 tentang Manajemen PNS.

Menurutnya, sumpah/janji amat mudah diucapkan tetapi tidak mudah dijalankan. Ada banyak hal harus ditaati, termasuk aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar.

‘’Sumpah mudah diucapkan, tapi tidak gampang dijalankan. PNS tidak boleh menyalahi wewenang, harus membantu masyarakat menuju kesejahteraan. PNS harus segera menyesuaikan dengan lingkungan, tatanan baru, teman, atasan dan situasi baru,” terangnya.

Dia menuturkan, CPNS yang sudah dilantik adalah “darah segar” bagi Pemkot Magelang sehingga mereka diminta untuk berpikir dan mengerahkan kemampuan untuk mensejahterakan warga Kota Magelang, bukan untuk kepentingan sendiri.

‘’PNS harus membuat program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan diri. Panjenengan orang yang bersih, harus istiqomah, karena sudah ada gaji, tunjangan kinerja (tukin) itu sudah cukup, kecuali untuk orang-orang yang tidak bersyukur,’’ tegasnya.

Di sisi lain, PNS juga wajib mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Antara lain tidak boleh berpolitik, berhati-hati dalam bermedia sosial dan  tidak mudah tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan.

 

Penulis : Prokompim/Pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono