Panitera Pengadilan Agama Jepara Tazkiyaturrobihah, S.Ag., MH. bersama pemohon dilahan yang dieksekusi

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Pengadilan Agama Jepara berhasil melakukan pengosongan dan pengangkatan sita lahan eksekusi senilai Rp. 1.6 milliar di Desa  Kedungcino RT05 RW02, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Pelaksanaan sita lahan eksekusi  seluas 1.02 hekto are tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara Tazkiyaturrobihah, S.Ag., MH., Kamis (3 /2- 2022). Eksekusi dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Jepara.

Pelaksanaan Pengosongan dan Pengangkatan Sita Lahan Eksekusi tersebujt ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Tazkiyaturrobihah, S.Ag., MH. Dan dua rang saksi yaitu  Drs. H. Rosidi dan  Kurmain serta  Petinggi Kedungcino  Rochmat, S.E., M.M, di Balai Desa Kedungcino Jepara.

Panitera Pengadilan Agama Jepara Tazkiyaturrobihah, S.Ag., MH.,serahkan berita acara eksekusi kepada kuasa khusus pemohon

Eksekusi pengosongan objek perkara tersebut sebab  semula telah dilakukan lelang eksekusi  tanggal 12 Oktober 2021, dan  kemudian ditetapkan pemenang lelang yaitu PT. Cambium Furni Industri berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 995/37/2021 tanggal 12 Oktober 2021.  Selanjutnya para termohon telah menerima semua pembayaran atas hasil lelang pada tanggal 9 Nopember 2021 dan 19 Nopember 2021.

Permohonan eksekusi  pengosongan  dilakukan Soegiarto, Managing Director dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cambium Furni Industri yang memberikan Kuasa Khusus kepada Lutfi Ulinnuha, S.H. dan Rezky Tamelah, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum, di Kantor Hukum Fiat Justice & Partners Jl. Pamularsih No.79 Semarang,  Sedangkan termohon adalah Suciningsih, dkk.

Eksekusi Pengosongan atas barang yang menjadi obyek perkara tersebut dengan menghadirkan dua orang saksi yaitu  Drs. H. Rosidi dan  Kurmain. Hadir juga menyaksikan Petinggi Kedungcino,  Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara yang Rochmat, S.E., M.M, serta Kapolsek Jepara AKP Moerbiyanto, SH,MH serta sejumlah pejabat lainnya.

Eksekusi berjalan lancar karena obyek sengketa yang semula dikuasai oleh para termohon, sudah dikosongkan oleh para termohon dan selanjutnya dialihkan kepemilikannya untuk dimanfaatkan sepenuhnya kepada pemenang lelang.

Hadepe