Wali Kota Muchamad Nur Azis menandatangani MoU disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah, disaksikan Wakil Wali Kota M Mansyur dan Sekda Joko Budiyono, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang menandatangani nota kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,

Penandatangan dilakukan Wali Kota Muchamad Nur Azis dan Kepala Kejari Kota Magelang Siti Aisyah, berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Setda Kota Magelang, Kamis (27/1).

Acara itu dihadiri Wakil Wali  Kota Magelang M Mansyur, Sekretaris Daerah Joko Budiyono, jajaran Pemkot dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan menciptakan hubungan kemitraan kerja antara Pemkot Magelang dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang dalam Pedata dan Tata Usaha Negara, serta untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang PTUN yang dihadapi Pemkot Magelang.

‘’Kita menjalin kerjasama dengan (Kejaksaan Negeri) Kejari sehingga semua program kita berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,’’ kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz.

 

Kepala Kejari Kota Magelang Siti Aisyah menyerahkan cinderamata kepada Wali Kota Muchamad Nur Azis, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

Dokter spesialis penyakit dalam itu menerangkan,  program-program unggulan Pemkot Magelang yang menggunakan dana APBD perlu mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri. Ini untuk mencegah hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Azis berharap ke depan kerjasama ini tidak hanya sampai pada kegiatan penandatanganan MoU, akan tetapi juga berlanjut pada konsultasi-konsultasi  di bidang hukum pada setiap kegiatan atau program Pemkot Magelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah menjelaskan, MoU ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11/2021.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri selain menangani perkara pidana juga memiliki kewenangan di bidang perdata, di mana pihaknya bisa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan.

‘’Jadi kami nanti bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya atau layanan hukum,’’ terangnya.

 

Penulis : Prokompim/Pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono