WONOGIRI (SUARABARU.ID) – ”Ibu-ibu jangan takut melapor bila mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
Penegasan orang pertama di jajaran kepolisian Wonogiri ini, Selasa (25/1), disampaikan saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi hukum yang digelar di hall Mapolres Wonogiri.
Sosialisasi hukum ini, menampilkan materi tentang pemberian bantuan hukum oleh Polri dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada para anggota Bhayangkari Polres Wonogiri.
Acara ini, diikuti 80 peserta dengan menampilkan pemateri dari Seksi Hukum Polres Wonogiri, dan diikuti lk 80 orang peserta. Ikut memberikan sambutan, Ketua Bhayangkari Cabang Polres Wonogiri Ny Nadia Dydit DS.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres Kompol Kamiran, Kabag SDM Kompol Prawito, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri Ipda Ririn Indrawati, Pengurus Cabang Bhayangkari Polres Wonogiri bersama para Ketua Bhayangkari Ranting Polsek se jajaran Polres.
Anggota Bermasalah
Kata Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto, semenjak masuk Wonogiri, mendapati 20 persen anggota yang bermasalah. ”Sebagian masuk ranah KDRT,” tegasnya.
Pada bagian lain sambutannya, Kapolres, berpesan, agar ibu- ibu bisa menjaga anak-anaknya yang beranjak dewasa. Karena di Tahun 2021, di Wonogiri terdapat 24 perkara terkait persetubuhan anak. ”Artinya, dalam sebulan terjadi1 sampai 2 kasus,” ujarnya.
Salah satu faktor pemicunya, karena berkenalan melalui ponsel, kontak lewat medsos seperti WA, Facebook dan lain-lain. ”Saya mengajak ibu-ibu agar anaknya tidak menjadi korban pelecehan seksual,” tegas Kapolres.
Kepada ibu-ibu anggota Bhayangkari jangan takut untuk.melapor apabila mengalami KDRT. ”Kita akan proses pelanggaran anggota sekecil apapun, walaupun sampai ranah hukum kita akan lanjut terus,” tegas Kapolres.
Diingatkan, istri sah ada Akte Nikah dan KPI. ”Kita tidak mau Bhayangkari dilecehkan. Di Polres ada ruang konseling, silahkan konsultasi bila mengalami kekerasan,” pesan Kapolres.
Tampil menyampaikan materi, Kanit PPA Ipda Ririn Indrawati. Kata Ririn, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Undang-Undang (UU) Nomor:23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga.
Termasuk pula ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bambang Pur