SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 51 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah, Rabu (12/1/2022).
Sebelum bebas, puluhan Napi tersebut mendapat arahan dari petugas Lapas. Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur.
Proses pembebasan 51 Napi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menurut Kepala Lapas Semarang, Supriyanto, ada 51 Napi sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga mereka berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.
“Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan corona virus disease di dalam Lapas. Mengingat Lapas menjadi lokasi yang rentan kemungkinan adanya penularan virus tersebut,” ujarnya.
Supriyanto menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya, yaitu jatuh sebelum 30 Juni 2022.
“Syarat utamanya adalah bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” jelasnya.
“Selama asimilasi dirumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” tegasnya.
Salah satu Napi, Wandi mengaku bersyukur karena bisa ikut program asimilasi dirumah. Hari ini juga Wandi bisa langsung pulang ke rumah bertemu keluarganya.
Meski harus melewati mekanisme yang begitu ketat, Wandi mengaku akan menjalankan kewajibannya selama menjalani asimilasi. ”Saya akan terus menjalankan kewajiban wajib lapor sampai saya dinyatakan bebas murni,” ucapnya.
Menurut Kalapas, Napi yang menjalankan asimilasi dirumah ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan. Sebelum pelaksanaan bebas, dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan bimbingan lanjutan.
Ning