blank
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri) bersama Kasat Reskrim AKP Supardi (kanan), mewawancarai empat tersangka kasus ilegal logging.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Reskrim Polsek Eromoko bersama Polres Wonogiri, berhasil menangkap empat tersangka kasus ilegal logging (pembalakan liar) tanaman hutan negara.

Tanaman hutan negara yang dicuri tersangka, adalah jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia Roxb atau Amerimnon latifolium Roxb). Dicuri dari areal hutan Petak 59-A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pucung, Eromoko, Wonogiri.

Kasus ilegal logging ini, menjadi keberhasilan kinerja polisi di penghujung akhir Tahun 2021. Kasus pembalakan liar ini, terungkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penebangan liar kayu hutan.

Dari informasi itu, awalnya polisi berhasil mengamankan 11 glondong kayu Sonokeling dari tepi ruas jalan Desa Basuhan, Eromoko, Wonogiri (Jateng)-Desa Ponjong, Gunungkidul (DI Yogyakarta). Sebelum kemudian menangkap para pelakunya.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi, didampingi Kasi Humas AKP Suwondo dan Kasi Propam Iptu Parji, menjelaskan, keempat tersangka terdiri atas Ra (58), Tri (51), Su (52) dan Wi (42).

Mereka memiliki peran masing-masing terkait dengan kasus pembalakan liar tersebut. Tersangka Ra, warga Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, berperan sebagai penebang (blandong).

Bantul Yogyakarta

Kemudian Tri dan Su, penduduk asal Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo dan Desa Mbleberan, Kecamatan Playen Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, bertugas sebagai pengangkut kayu hasil curian dari hutan.

Selanjutnya tersangka Wi, warga asal Desa Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, tampil sebagai pembeli kayu hasil curian dari tersangka Ra.

Untuk pengusutan kasusnya, empat tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama mereka petugas mengamankan alat bukti 11 potong kayu Sonokeling, satu gergaji tangan (segrek) dan sebuah truk berplat nomor: DK 8419 DS.

Atas tindakannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 87, Pasal 83 juncto Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor: 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”Yang ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” jelas Kasat Reskrim AKP Supardi.

”Pak, sebenarnya kamu tahu tidak kalau mencuri kayu hutan itu dilarang ?” tanya Kapolres. ”Tahu itu tidak boleh,” jawab tersangka Ra. ”Tapi mengapa kok dilakukan ?,” kejar Kapolres. ”Karena desakan kebutuhan ekonomi Pak,” jawab Ra lugas, sembari mengaku dirinya telah dua kali mencuri kayu hutan.

Bambang Pur