BLORA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Blora pada Jumat siang, (24/12/2021) hingga sore melaksanakan rapat koordinasi evaluasi tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa, bersama jajaran Forkopimcam dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Blora.
Rapat dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, dipimpin langsung oleh Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST., MM., dan jajaran Forkopimda (Kapolres, Dandim, Wakil Ketua DPRD, dan perwakilan Kajari).
Rapat berlangsung cukup alot karena ada laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi jual beli jabatan di tingkat desa. Sehingga Bupati menskors rapat selama 12 menit mulai 15.21 – 15.33 WIB untuk berdiskusi dengan Forkopimda.
“Jadi kita putuskan, demi kondusufitas jadi pelaksanaan kita tunda. Timeline akan kita buat setelah Nataru nanti tanggal 7 Januari. Jadi setelah tahapan tes computer ini, nanti kita akan mengundang pihak ketiga yang akan ditunjuk sebagai pelaksana CAT,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, pihaknya akan meminta para calon pihak ketiga pelaksana tes CAT untuk presentasi. Kemudian ketika nanti sudah didapatkan pihak ketiga, akan dilanjutkan penandatanganan pihak ketiga dengan panitia desa yang disaksikan oleh Forkopimda.
“Setelah kondusif semua, baru akan dilaksanakan tes CAT. Tentang mitra pihak ketiga, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan PTN yang sanggup, maka akan kita lakukan evaluasi SE- nya. Kita akan cari pihak ketiga PTS yang memenuhi persyaratan,” jelas Bupati.
“Sedangkan dalam hal Kepala Desa merasa memiliki kewenangan mau menyelenggarakan sendiri diluar tahapan yang kita susun, kita persilahkan. Namun jika kemudian ada apa-apa dikemudian hari, kita tidak bertanggung jawab,” tegas Bupati.
Menurut Bupati Arief, ini kesepakatan bersama Forkopimda, memang tidak bisa memuaskan semua pihak. “Namun ini demi kebaikan Blora, langkah ini kita ambil,” pungkas Bupati.
Dalam rapat tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Sujatmiko, mewakili Kajari, menekankan agar seluruh Kepala Desa dan panitia pengisian perangkat bisa menghentikan dugaan praktek jual beli jabatan.
“Saya mewakili Pak Kajari, mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan panitia penyelenggara untuk menghentikan dugaan praktek jual beli jabatan. Siap tidak? Sudah banyak laporan yang masuk, kami sudah mengantongi beberapa nama yang perlu penyelidikan lebih lanjut,” tegas Sujatmiko, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora.
Penegasan Kasi Intel Kejari Blora inipun dijawab siap secara serentak oleh para Kepala Desa dan peserta rapat.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K. mendukung penundaan tahapan pengisian Perades ini karena saat ini bertepatan dengan momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Sesuai Inmendagri terbaru, selama Nataru tidak diperbolehkan menggelar acara yang menimbulkan mobilitas banyak orang. Jika tes CAT tetap dilaksanakan di akhir Desember ini pastinya kita juga akan mendapatkan teguran dari pusat. Sehingga sebaiknya memang ditunda dahulu,” ungkap Kapolres.
Adapun Plh. Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa penundaan tahapan terkait CAT ini tidak menggugurkan hak peserta yang telah sampai di tahapan tes komputer.
“Sesuai arahan Bapak Bupati dan Forkopimda, hasil dari proses yang telah dilaksanakan ini tetap diberlakukan sambil menunggu tahapan CAT setelah Nataru. Dalam artian, tidak diulang dari awal,” jelas Yayuk.
Sedangkan khusus untuk Desa Plantungan, Kecamatan Blora yang menurutnya kemarin telah terbukti ada kecurangan. Maka berdasarkan hasil audiensi hari Kamis (23/12/2021) dan kajian bersama, tahapan pengisian perades Plantungan diberhentikan dan akan diulang di tahun depan dengan kepanitiaan yang baru.
Untuk diketahui, rakor Sempat Diskors selama 12 Menit, untuk rapat intern Forkopimda Blora, dengan hasil kesepakatan Tunda Tahapan Pengisian Perades di Kabupaten Blora.
Kudnadi