blank

Mengelaborasi Radio Pendidikan dan Dakwah

Oleh

Ira Alia Maerani, Nuridin, Eko Soponyono

MENGELABORASI menjadi pilihan diksi  yang nampaknya cukup mewakili guna mendefinisikan mengerjakan (menggarap) sesuatu dengan cermat dan tekun. Menggarap para pendengar setia radio yang semakin tergerus desakan media audio visual yang semakin marak. Akan tetapi kesetiaan pendengar radio ini  perlu mendapat perhatian.

Media radio masih tetap eksis dan dibutuhkan saat ini meski rivalitas di dunia broadcasting semakin tak terelakkan. Sebuah media informasi yang mengandalkan audio. Artinya informasi dan ilmu diperoleh hanya dengan mendengar dengan disambi melakukan aktivitas lainnya seperti; menyetir, memasak, membaca dan aktivitas lainnya.

Tentu saja dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka yang membutuhkan informasi seputar dakwah, pendidikan dan informasi serta hiburan yang sifatnya edukatif dan mencerahkan. Seperti tausyiah para ulama, lantunan ayat-ayat suci Al Qur’an yang dikumandangkan oleh qori’ yang baik pemahaman tajwid dan ilmunya.

Jikapun mengumandangkan musik maka musik yang Islami yang tidak mengundang syahwat. Seperti untaian musik acapela, angklung, gamelan, rebana atau musik qosidah dalam rangka syi’ar Islam. Lirik lagunyanya dijaga agar tidak menyekutukan ALLOH. Seperti halnya jika dicermati beberapa lagu yang beredar di pasaran dinilai cenderung mendewakan cinta dan syahwat duniawi semata.

Hal yang perlu disadari juga adalah meski pendengar radio saat ini tak sebanyak penonton televisi, media luar ruang atau internet, namun pasti lebih banyak ketimbang pembaca surat kabar. Oleh karena itu, kesetiaan para penggemar radio perlu dirawat dengan muatan konten yang diisi dengan materi pendidikan dan dakwah sebagai sarana ibadah, penyambung informasi edukatif dan lainnya.

Untuk itu, Radio Sultan Agung yang berada dalam naungan Bidang Dakwah dan Wakaf  Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Semarang menjadi salah satu ladang garapan pengabdian masyarakat yang bertemakan,”Pelatihan Daring Peningkatan Mutu Siaran Pendidikan dan dan Hukum Penyiaran Bagi Personil Radio Sultan Agung.” Pelatihan dilakukan secara daring (dalam jaringan) mengingat pandemi covid-19 masih membayang. Memanfaatkan email dan whats app (WA) sebagai sarana penyampaian informasi dan pelatihan.

Personil Radio Sultan Agung  pun mendapat informasi seputar Hukum Penyiaran terkait UU Pers, UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan etika serta adab dalam penyampaian informasi di dunia maya. Sebuah peran penting yang harus diagungkan pula.

Alex Sobur dalam bukunya, “Etika Pers Profesionalisme dengan Nurani,” menyatakan bahwa etika yang ada dalam kehidupan pers, yang membawa tanggung jawab sosial terhadap masyarakat publik. Kehidupan pers berkait erat dengan etika komunikasi yang mengelaborasi standar etis yang digunakan oleh komunikator dan komunikan. Setidaknya ada 7 perspektif etika komunikasi dalam perspektif  tersebut. Antara lain: Perspektif Politik; Perspektif Sifat Manusia; Perspektif Dialogis; Perspektif Situasional; Perspektif Religius; Perspektif Utilitarian; dan Perspektif Legal.

Kode Etik Jurnalistik dalam Pasal 11 Bab III Kode Etik Jurnalistik tentang Sumber Berita mengatur bahwa Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Hukum Islam pun mengatur tentang profesionalisme pers dimana meletakkan kejujuran dalam menyampaikan berita dan menghargai hak orang lain. Bersandar pada Al Qur’an dan Hadits dengan  menerapkan konsep amar ma’ruf nahi munkar (lihat QS Al-Imran: 110); Mengajak pada kebaikan dan mencegah yang batil, membawa muatan pada pencerahan (enlighment) umat, doktrin pembebasan kebodohan (Lihat QS Al Alaq: 4); Tidak berdusta (Al Ahzab: 70); Tidak menyebarkan/berkata bohong ( Al Ahzab: 60-62); Berkata yang baik dan benar (Al Isra: 53); Tidak berprasangka buruk (Al An’am: 116, Al Hujurat: 12, Yunus: 35-36); Teliti lebih dahulu (Al Hujurat: 6); Tidak membuat kerusakan (Asy Syu’ara: 151-152); Cinta persaudaraan dan perdamaian (An Nisa:114, Al Hujurat: 9-10).

Begitu lengkapnya Hukum Islam mengatur dalam berkomunikasi termasuk berinteraksi dalam dunia maya dan bagaimana mensikapi berbagai persoalan kontemporer. Terkait peran media radio sebagai salah satu penyambung media informasi, maka peran-peran tersebut akan berdampak ibadah jika diniatkan dalam rangka mengharap ridho ALLOH serta dengan mengimplementasikan kode etik nilai-nilai profesionalisme pers di atas. (Penulis: Dr. Ira Alia Maerani, M.H. & Prof. Eko Soponyono, M.H., dosen Fakultas Hukum Unissula, Dr. Nuridin, S.Ag., M.Pd., dosen FKIP Unissula).

Suarabaru.id