blank
Anggota DPR-RI yang juga menjadi Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, Drs Hamid Noor Yasin MM.

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Anggota DPR-RI, Drs Hamid Noor Yasin MM, minta, agar pembentukan Satgas Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia ditunda, sampai Undang-undang IKN-nya disahkan terlebih dahulu.

Selaku Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, Hamid, menilai, pemerintah telah bersikap tergesa-gesa membentuk Satgas IKN. ”Sebab RUU IKN-nya sendiri baru saja mulai dibahas,” tegas Hamid.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS ini, mengatakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Rabu Tanggal 15 Desember 2021, telah menandatangani Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Satgas IKN memiliki tugas untuk membantu Menteri PUPR dalam mengoordinasikan, mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara RI.

”Hal ini, tentunya sekali lagi, memperlihatkan sikap ketergesa-gesaan pemerintah. Sebab, RUU IKN sendiri baru saja mulai dibahas,” tandas Hamid Anggota Komisi V DPR-RI yang sekaligus sebagai Anggota Pansus RUU IKN.

Dasar Hukum

Hamid menambahkan, dengan banyaknya perdebatan dalam pembahasan RUU IKN, maka paling cepat RUU IKN ini baru bisa disahkan pada masa sidang berikutnya.

Oleh sebab itu, Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1419/KPTS/M/2021 tersebut, tidak memiliki dasar hukum yang jelas terkait segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara.

Apalagi, tambah Hamid, dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut, disebutkan secara jelas adanya struktur Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.

”Ini tentunya, secara legal pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN belum bisa dilakukan, jika belum ada dasar hukumnya,” tegas Hamid

Menyikapi hal tersebut, Hamid, legislator tingkat pusat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jateng ini, minta, pemerintah hendaknya bersabar dan menunda pembentukan Satgas IKN, sampai nanti Undang-Undang IKN-nya disahkan.

Hal ini, tandas Hamid, agar menghormati proses pembahasan RUU IKN yang sedang berlangsung di DPR-RI. ”Selain itu, dalam proses pembahasan RUU IKN, kami berharap Pemerintah menjelaskan secara gamblang tentang Rencana Induk IKN,” ujarnya.

Menurut Hamid, hal itu dibutuhkan agar DPR-RI dapat mengambil keputusan secara tepat, berdasarkan informasi yang diberikan oleh pemerintah.

Bambang Pur