blank
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, Drs Hamid Noor Yasin MM dari Fraksi PKS DPR-RI.

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Karena utang negara makin menumpuk, pemerintah didesak harus menunda pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia (RI).

Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, Drs Hamid Noor Yasin MM, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR-RI, semalam, mengatakan, pemindahan IKN berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran.

Hamid, Anggota Komisi V DPR-RI asal Daerah Pemilihan (Dapil)-IV Jateng ini, menyebutkan, pembahasan RUU IKN dipaksakan akan segera dimulai, diwarnai beberapa isu penting yang ini harus menjadi perhatian bersama.

Hamid Noor Yasin, menyatakan, dalam draf RUU tersebut, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan untuk ditetapkan pada Semester I Tahun 2024.

”Hal ini terkesan dipaksakan, dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid19,” tegas Hamid.

Apalagi, tambah Hamid, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 mencapai sebesar Rp 6.687,28 triliun. Yang itu setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Hamid yang ditugaskan Fraksi PKS DPR-RI menjadi Anggota Pansus IKN, mengatakan, keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa dikhawatirkan membebani keuangan negara.

Tergesa-gesa

Ini, tambahnya, seperti halnya projek Kereta Api (KA) cepat Jakarta-Bandung, yang membengkak menjadi sekitar Rp 27 triliun, dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.

Menurut Hamid, kesan tergesa-gesa tersebut, dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR, juga lebih cepat dari biasanya. Dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar.

Selain itu, draf RUU IKN yang disampaikan oleh pemerintah kurang memberikan gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. Karena dalam ketentuan yang diusulkan, disebutkan ketentuan mengenai Rencana Induk Ibu Kota Negara akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Hamid, Anggota Legislatif asal Dapil IV Jateng (Wonogiri, Karanganyar, Sragen), mengingatkan, itu berpotensi menyebabkan ketidakjelasan dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN. Yang berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran.

”Oleh sebab itu, rencana pemindahan Ibu Kota Negara ini harus ditunda, mengingat keadaan keuangan negara sedang berat akibat utang yang terus menumpuk,” tegas Hamid.

Selain itu, RUU IKN juga harus mengikutkan Rencana Induk Ibu Kota Negara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini guna mendapatkan kepastian terhadap gambaran Ibu Kota Negara yang akan dibangun beserta aspek-aspek lain yang menyertainya. Yang salah satunya adalah aspek keuangan.

Masyarakat diajak untuk turut mengawasi proses pembahasan RUU IKN ini. Sebab saat ini, PKS tidak bisa berjuang sendiri. ”Karena komposisi kursi koalisi pemerintah yang mayoritas, membuat PKS harus berkoalisi dengan masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuannya,” tegas Hamid.

Bambang Pur