JAKARTA (SUARABARU.ID)– Semua perempuan harus mendapatkan haknya dalam perlindungan hukum secara menyeluruh, terutama dari kekerasan seksual. Atas dasar itu, maka negara wajib hadir dengan instrumen perlindungan yang maksimal.
”Perempuan merupakan subjek hukum yang harus diperhatikan, dan harus memperoleh perlindungan sebagai hak dari bagian seluruh warga negara,” Ketua DPR RI, Puan Maharani, seperti dalam rilis resminya Jumat (10/12/2021), bertepatan dengan hari HAM sedunia.
Menurut dia, peringatan hari HAM sedunia menjadi momentum yang baik, untuk kembali menguatkan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan pada perempuan oleh negara. Kehadiran negara ini, untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan melindungi hak-haknya yang lain secara berkeadilan.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Vita Ervina Mengajak Kalangan Muda Menjadi Petani
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menilai, berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, akhir-akhir ini memprihatinkan dan memilukan.
”Saat ini Indonesia masuk pada kondisi darurat kekerasan seksual, karena tidak hanya terjadi di tempat umum. Tetapi di lembaga pendidikan, bahkan pendidikan berbasis agama. Seharusnya lembaga pendidikan tempat yang aman untuk mengembangkan potensi peserta didiknya,” ujar Alimatul.
Dia memandang, instrumen perlindungan perempuan seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menjadi sangat penting untuk disahkan. Dia bahkan berandai-andai, jika tanggal 22 Desember yang bertepatan dengan Hari Ibu, RUU TPKS bisa disahkan, akan jadi kado istimewa untuk kaum perempuan dan ibu.
Riyan