WONOGIRI – Prajurit TNI-AD dalam perhelatan Pilkada serentak Tahun 2108 maupun tahapan Pemilihan Legistlatif (pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres), senantiasa menjaga dan memegang teguh netralitas. Ini tidak terlepas dari komitmen yang sering disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).
Pernyataan resmi Mabesad, sebagaimana disampaikan Kadispen-AD Brigen TNI Alfret Denny D Tuejeh, bagi TNI-AD, netralitas TNI merupakan jiwa, nafas, dan sikap setiap prajurit. Tidak hanya terkait dengan pesta demokrasi, namun juga dalam kehidupan kesehariannya, baik di dalam kedinasan maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. ”Ini sudah final, tidak bisa ditawar-tawar, bahkan diragukan maupun dipertanyakan lagi,” tegasnya.
Penegasan Kadispendad ini, Sabtu (23/6), disampaikan Dandim 0728 Wonogiri Letkol (Inf) M Heri Amrulloh melalui Perwira Sandi Penerangan Kodim (Pasipendim) Letda (Inf) Nurhadi, kepada para awak media Wonogiri. Hal ini untuk menyikapi situasi politik yang demikian dinamis menjelang hari pencoblosan Tanggal 27 Juni 2018. Kadispen-AD mengajak seluruh komponen bangsa, untuk sama-sama mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan baik.
Ditegaskan, menjelang hari pemilihan yang sudah tinggal hitungan jari, TNI-AD mendorong agar seluruh rakyat Indonesia, untuk terlibat secara aktif dan positif, guna mendukung terlaksananya Pilkada serentak di 171 wilayah secara langsung, umum, jujur, adil serta damai. Dalam menyikapi keikutsertaan purnawirawan dalam Pilkada, diyatakan bahwa sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI No: 34 Tahun 2004, TNI-AD tidak akan pernah terlibat, melibatkan diri, atau dilibatkan dalam politik praktis. Tugas TNI hanya mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Tugas dan peran dalam pengamanan pelaksanaan pesta demokrasi, sifatnya hanya tugas bantuan kepada Polri. TNI-AD tidak mempunyai niat untuk mempengaruhi proses maupun hasilnya. ”TNI-AD senantiasa menempatkan diri di atas kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia”, tutur lulusan Akademi Militer (Akmil) Angkatan 1988 itu.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat, meski di beberapa daerah terdapat para purnawirawan TNI yang mencalonkan diri, bagi TNI-AD itu merupakan hak politik mereka sebagai masyarakat sipil, dan tidak ada hubungannya dengan Angkatan Darat lagi,” tegasnya. Dengan adanya perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasad, serta penekanan pada setiap pengarahan kepada prajurit, diperintahkan prajurit agar netral, maka seharusnya tidak ada lagi yang meragukan komitmen TNI-AD terkait masalah netralitas.
Kalaupun ada yang terindikasi tidak netral, itu mungkin saja terjadi kepada oknum tertentu. TNI-AD sangat berterima kasih menerima masukan dan kritikan, kalau memang ada prajurit yang tidak netral. Kita berharap ada masukan yang pasti dan jelas, siapa prajurit yang tidak netral, dari satuan mana asalnya.
Kalau ada, tambahnya, laporkan secara resmi dan benar, pasti akan kita tindak secara tegas dan bahkan terbuka. Proses hukum terhadap prajurit yang tidak netral, juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang baik di Indonesia. Bagi TNI-AD, perilaku ketidaknetralan tidak hanya menciderai kepercayaan masyarakat, namun juga melanggar perintah atasan yang sudah sering disampaikan, bahkan sumpah dan janjinya sebagai prajurit serta amanah undang-undang.(suarabaru.id/bp)