blank
Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan pembinaan di Desa Kenduren, Demak. Foto: Dok/ist

DEMAK (SUARABARU.ID) – Pembinaan Desa Sadar Hukum oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berlanjut.

Tim yang terdiri dari R Danang Agung Nugroho, Lily Mufidah, Sri Wahyuningrum, dan Nurwita Kusumaningrum melakukan pembinaan di Desa Kenduren, Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Pembinaan ini merupakan salah satu amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin sebagai upaya untuk terus meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat sekitar, sehingga Desa Kenduren dapat dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum.

Hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut antara lain Kepala Desa bersama perangkatnya, Babinsa, Babinkamtibmas, dan karang taruna.

Sementara untuk materi yang diberikan oleh tim penyuluh hukum adalah terkait cara pemenuhan data dukung dari 4 kriteria yang harus terpenuhi dalam Desa Sadar Hukum, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, akses demokrasi dan regulasi.

“Untuk ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum maka harus memenuhi 4 kriteria tersebut dengan data dukungnya yang berjumlah 90 poin,” ujar Danang, Rabu (8/12/2021).

Sebagai informasi, Kabupaten Demak pada tahun 2020 telah menetapkan 30 desa/kelurahan binaan sadar hukum melalui SK Bupati Demak dan sejumlah 7 desa telah diusulkan dan ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum.

Harapannya pada tahun 2022, Desa Kenduren masuk dalam daftar usulan penetapan Desa Sadar Hukum, untuk memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa.

Ning