blank
Dialog interaktif Tamansari Menyapa di Radio R-Lisa, Rabu (1/12/2021) pagi

JEPARA (SUARABARU.ID) – Komitmen untuk mematuhi regulasi menjadi kunci menuju tepatnya sasaran bantuan sosial (bansos). Jika komitmen tersebut tidak dipegang oleh seluruh pelaksana, bansos salah sasaran akan terus ada.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Junarso, saat menjadi narasumber dialog interaktif Tamansari Menyapa di Radio R-Lisa, Rabu (1/12/2021) pagi. Dialog bertema Bantuan Sosial, Kapan Tepat Sasaran yang dipandu Sulismanto  ini juga menghadirkan narasumber  Wakil Ketua DPRD Pratikno, serta dua anggota Komisi C, Ahmad Sholikhin dan Jumar.

“Kapan bansos tepat sasaran? Jawabannya sederhana saja, yaitu saat penyelenggara pemerintahan daerah berkomitmen menjalankan regulasi yang ada. Sudah bayak regulasinya, dan kita semua paham,” kata Junarso.

blank
Dialog bertema Bantuan Sosial, Kapan Tepat Sasaran yang dipandu Sulismanto ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Junarso dan Pratikno, serta dua anggota Komisi C, Ahmad Sholikhin dan Jumar.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan aturan teknis agar bansos tepat sasaran, yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Menurut Junarso, SLRT merupakan sistem layanan yang mengidentifikasi keluhan dan kebutuhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program ini, di pusat dan daerah. Dengan demikian SLRT harus dibangun di pusat dan daerah.

“Permen ini mengamanatkan pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), tempat melakukan kegiatan sosial bersama secara sinergis antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam penyenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Junarso.

blank
Dialog interaktif Tamansari Menyapa di Radio R-Lisa,

Jika ada Puskesos, maka data, penanggung jawab, hingga pendanaan yang dibutuhkan, semua ada. Masalahnya, Puskesos ini ternyata belum ada di daerah. Untuk itu DPRD akan menekankan kepada pemerintah daerah agar lembaga ini segera dibentuk.

Komitmen perbaikan data, juga bisa dilakukan dengan menunjuk petugas satu orang per desa yang digaji melalui APBD.  Anggota Komisi C Ahmad Sholikhin menyebut, hal ini seperti yang dilakukan Pemkab Kulonprogo, Yogyakarta. “Dengan perbaikan bulanan, data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial didarah ini semakin tepat. Bahkan jumlahnya semakin menurun sesuai status ekonomi mantan KPM,” ujarnya

Perbaikan ini harus menjadi komitmen karena banyak masyarakat yang ingin menerima bansos. “Saya sebagai anggota dewan baru karena masuk sebagai anggota antarwaktu, sangat sering didatangi warga yang ingin masuk data terpadu kesejahteraan sosial. Dikira anggota dewan bisa memasukkan,” kata anggota Komisi yang lain, Jumar.

Bisa gunakan dana CSR

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Pratikno menyebut, masih banyak warga miskin yang belum menerima bansos. Celakanya, kemiskinan yang dialami justru mengakibatkan warga miskin tersebut tidak bisa mengakses administrasi kependudukan.

“Padahal itu adalah syarat menerima bansos. Maka di sini penting untuk mengarahkan penggunaan dana CSR (corporate social responsibility –red)  sebagai bantuan kepada mereka. Mereka harus di-cover melalui CSR,” kata Pratikno.

Dia menyebut, DPRD mendorong Komite CSR yang dibentuk Pemkab Jepara untuk peka terhadap situasi ini. “Kita sekarang punya banyak perusahaan besar. CSR-nya besar. Sangat ironis jika masih ada warga miskin tak mendapat bantuan hanya karena masalah administrasi kependudukan, lalu CSR tidak bisa membantu,” kata Pratikno.

Hadepe