SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol brankas perkantoran yang selama ini meresahkan warga Jawa Tengah.
Lima orang tersangka komplotan pembobol brankas tersebut antara lain SAAY berperan sebagai driver mobil, MAT dan AST sebagai eksekutor pengambil brankas dan uang, DRT berperan menemani salah satu pelaku, dan S alias H berperan mengawasi lingkungan.
Kelimanya digelandang ke lobi kantor Ditreskrimum saat konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas, M Iqbal Alqudusy, Jumat (26/11/2021).
Djuhandani menyampaikan, kelima tersangka yang diringkus merupakan komplotan pembobol brankas perkantoran yang beroperasi di wilayah Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri dan Kendal.
“Masih ada satu tersangka lain yang masih buron berinisial IW yang berperan menyiapkan alat dan menentukan target,” kata Djuhandani.
Dari pengakuan para tersangka, selama beroperasi sejak Maret 2020 hingga November 2021, mereka berhasil menggasak hampir 1,3 Milyar dari empat TKP.
Dijelaskan, awal penangkapan tersangka bermula dari laporan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor PTPN Kebun Merbuh, Kendal pada Kamis (11/11/2021) lalu.
“Mereka (para tersangka) membuka gembok pintu belakang dan merusak brankas kantor setempat. Setelah berhasil menggondol uang curian, para tersangka melarikan diri,” ungkapnya.
Berkat gerak cepat Polres Kendal yang berkoordinasi dengan Polda Jateng, tim Jatanras Ditreskrimum berhasil meringkus para pelaku di Surabaya.
“Para tersangka ini mampu merusak dan membuka brankas dalam waktu 1,5 jam,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain tiga buah obeng, satu kendaraan roda empat dan uang Rp 58 juta.
“Ada sejumlah TKP lain yang masih kami dalami. Saat ini kami koordinasi juga dengan Polda Jatim dan Jabar. Selain itu, masih ada lima DPO lagi yang masih kami buru,” jelasnya.
Pihaknya optimis para pelaku bisa segera tertangkap. Dirinya juga mengimbau agar pimpinan perkantoran melengkapi pengamanan kantornya dengan CCTV maupun sarana lain yang mendukung.
Sementara itu, Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Iqbal.
Ning