WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri pimpinan Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto, berhasil mengungkap sekaligus dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Korbannya dua siswi SMP.
Dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak ini, locus delicty-nya di wilayah Kecamatan Giritontro dengan korban sebut saja Bunga (14), dan di wilayah Kecamatan Baturetno yang korbannya disamarkan bernama Sekar (15 tahun).
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi, menyebutkan, untuk tersangka yang di Kecamatan Giritontro, Wonogiri, adalah pria berinisial A (43), warga Dusun Mandeyan, Desa Pucanganom.
Tersangka A, pria kelahiran Wonogiri 28 Juli 1978, ini mengaku bekerja sebagai petani.
Kemudian tersangka pelaku di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, adalah seorang pria B (24) penduduk Dusun Janglot, Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, Wonogiri.
Pedagang Sayur
Tersangka B, pria kelahiran Wonogiri 12 Desember 1997 ini, mengaku bekerja sebagai pedagang sayur keliling.
Ikut mendampingi Kapolres dalam memberikan keterangan dua kasus pencabulan dan persetubuhan pada dua siswi SMP ini, Wakapolres Kompol Kamiran dan Kasi Humas AKP Suwondo.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berstatus sebagai duda. Tersangka A, mengaku telah melakukan pencabulan 7 kali dan satu kali persetubuhan terhadap Bunga.
Itu dilakukan dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, saat rumah dalam keadaan sepi dan korban tengah menonton televisi sendirian. Dengan modus, tersangka melakukan tipu daya memberi uang Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu kepada korban.
Kasus ini terbongkar, setelah ibu korban yang mendapatkan laporan dari kakak Bunga, kemudian melaporkannya ke polisi.
Modus serupa juga menimpa diri Sekar, yang diperdayai dengan bujuk rayu dan tipu muslihat oleh tersangka B, saat rumah dalam keadaan sepi.
Rumah Kosong
Korban diajak tersangka ke rumah Trimo yang kosong, karena pemiliknya pergi bertani ke ladang. Di rumah Trimo yang terletak di depan rumah orang tua Sekar ini, korban dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka B.
Sampai akhirnya, ibu Sekar curiga karena anaknya sakit demam dan sering muntah-muntah. Ketika didesak, Sekar mengaku telah mendapatkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka B.
Selama Bulan September 2021, setidak-tidaknya tersangka telah mengerjai Sekar sebanyak 5 kali.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, tersangka dijerat Pasal Pasal 81 juncto Pasal 76-D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76-E Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Yakni Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang ancaman pidananya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bambang Pur