SUMATERA SELATAN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan mengungkap sebanyak 13,722 kg (13 kg lebih, bukan 13.722 kg seperti berita sebelumnya, Red) narkoba yang didapatkan dari tersangka Niko Rahfika (31), berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Narkoba tersebut terdiri dari jenis sabu-sabu seberat 13,722 kg, 2.200 butir pil ekstasi, 1,6 kg bubuk berwarna hijau, dan 50 gram bubuk cokelat diduga bubuk ekstasi.
Kepala Polres Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono, di Lubuk Linggau, Jumat, mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang dikirimkan oleh kurir.
Tersangka bertemu untuk menerima narkoba tersebut dari kurir di kawasan Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau. Lalu, ratusan barang haram tersebut dibawa pulang oleh tersangka.
“Sementara ini menurut tersangka narkoba berasal dari Medan. Diterimanya dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka ini merupakan residivis,” kata Nuryono.
Komandan Satuan Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau Iptu Hendri menambahkan, tersangka Niko merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap personelnya pada Selasa (9/11) petang di rumahnya.
Barang bukti narkoba tersebut ditaksir bernilai seharga Rp14 miliar, ditemukan petugas tersimpan di gudang belakang rumah tersangka.
Kepada penyidik, kata dia, tersangka mengaku sudah berjualan lebih kurang selama dua bulan terakhir sejak narkoba tersebut ia terima. Narkoba tersebut diedarkan bukan hanya di Lubuk Linggau, namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” katanya lagi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ant/Muha