Demikian ditegaskan Sekda Wonogiri, Suharno, menyikapi datangnya tanggal merah lebaran dan pemberlakukan cuti Idul Fitri 1440 H. Sebab, tandasnya, bila harus dikandangkan Pemkab Wonogiri kesulitan tempat, dan selama dikandangkan tidak ada petugas yang merawatnya, karena semua pegawai libur lebaran. ”Karena itu, silahkan boleh tetap dibawa oleh pejabat pemegangnya, dengan ketentuan larangan tidak boleh untuk bepergian jauh ke luar daerah,” tegas Sekda Suharno.
Berkaitan Lebaran Idul Fitri 1440 H, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019, tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Tanah Air. Berdasar Keppres tersebut, Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dan Tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.Di Kabupaten Wonogiri, para personel PNS yang tidak dapat cuti terkait dengan tugas pelayanan umum, antara lain di jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Kepala Dispendukcapil Kbaupaten Wonogiri, Sungkono, menegaskan, institusi yang dipimpinnya tidak memberlakukan cuti bersama. ”Kami tetap memberikan pelayanan dan hanya libur dua hari tanggal merah saja,” tegasnya.
Apalagi, tambah Sungkono, jumlah PNS di Dispendukcapil berangsur-angsur berkurang karena pada pensiun dan tidak ada penambahan pegawai sebagai penggantinya. Saat ini, hanya memiliki sebanyak 24 orang PNS. Untuk mendukung terciptanya efisiensi dan efektivitas pelayanan, sejak Tanggal 2 Mei 2019 lalu Dispendukcapil telah memberlakukan pelayanan administrasi kependudukan secara online.
Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dicetak di Kantor Kecamatan. ”Sehingga saat ini, Kantor Dispendukcapil Wonogiri tidak diwarnai oleh berjubelnya antrean warga pemohon KTP dan KK, karena itu telah dapat dicetak di tingkat kecamatan,” ujar Sungkono.Disebutkan, rata-rata per bulan pelayanan pembuaan KTP mencapai 10 ribu, pembuatan KK mencapai sekitar 400 sampai 450.
Hanya saja, untuk saat ini blangko pembuatan KTP mengalami kekurangan, karena kesulitan mendapatkan droping dari pusat. Untuk solusinya, kepada para pemohon KTP diberikan Surat Keterangan (Suket). Pembuatan akta (kelahiran dan kematian), pelayanannya di Kantor Dispendukcapil Wonogiri. per bulan mencapai 100 sampai 125 dokumen.(suarabaru.id/bp)