SEMARANG (SUARABARU.ID) – Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah (FWPJT) kembali menggelar diskusi publik dengan mengangkat tajuk ‘Demo Rusuh atau Perusuh Demo’, Kamis siang 9 Oktober 2025.
Bertempat di lantai Gedung Kantor Gubernur Jawa Tengah, diskusi kali ini mengundang narasumber Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Prawoto, Perwakilan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Syifaul Arifin, dan Dosen Universitas Bhayangkara, Dr. T. Supriyadi.
Sebagai catatan, demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun hak tersebut harus dijalankan sesuai aturan dan dengan tanggung jawab.
AKBP Prawoto saat paparannya mengatakan, aksi demonstrasi unjuk rasa yang masif pada akhir bulan Agustus dan awal September 2025 lalu dinilai telah melewati batas.
Di sejumlah titik lokasi di Jawa Tengah, sekelompok massa yang awalnya melakukan unjuk rasa damai namun kemudian berubah tidak terkendali yang menjurus pada kerusuhan.
Akibatnya, massa ditengarai menjadi pelaku tindak pidana pembakaran gedung-gedung pemerintah dan mengancam keselamatan nyawa orang sehingga digolongkan menjadi aksi anarkis.
“Awalnya memang aksi damai, tapi berubah jadi anarkis saat sekelompok orang mulai menyerang petugas dengan batu dan benda tumpul,” katanya.
Untuk meredam dan mencegah hal buruk terjadi, pihak berwajib mengamankan sejumlah peserta aksi dengan maksud sebagi upaya agar situasi dan kondisi pada saat itu kembali kondusif.
“Tindakan yang mengandung unsur kekerasan menunjukkan niat melakukan kerusuhan. Ketika petugas menangkap sejumlah peserta aksi, tindakan itu bukan karena ingin melawan masyarakat, tapi menjaga agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Sementara itu, Syaiful Arifin dari Mafindo dalam diskusi tersebut mengungkapkan, fenomena demo pada akhir Agustus 2025 lalu terjadi karena beberapa hal.
Pertama, frustasi publik terhadap kebijakan pemerintah, tuntutan yang tidak dipenuhi, hingga peran disinformasi dan hoaks dalam memicu kemarahan publik.
Di sisi lain, ada peningkatan berita-berita hoaks yang menunggangi kondisi di masyarakat. Hal itu meningkatkan kemarahan publik terhadap aparat keamanan atau kelompok lain
“Dampak sosial yang terjadi justru memicu kekerasan dan tindakan anarkis dari masyarakat. Itu jelas mengganggu situasi keamanan dan ketertiban umum,” katanya.
Upaya yang harus dilakukan, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya demo damai. Selain itu, juga mengantisipasi penyebaran hoaks dan disinformasi, dan meningkatkan koordinasi antara aparat keamanan dan masyarakat.
Sementara itu, pengamat sosial yang juga Dosen Universitas Bhayangkara, Dr. T. Supriyadi, mengungkapkan, aksi unjuk rasa atau demonstrasi tidak hanya terjadi di ruang publik, namun juga di ranah digital atau dunia maya.
“Sebagian besar pelaku kericuhan berasal dari kalangan muda yang mudah terprovokasi oleh narasi di media sosial. Mereka adalah anak muda dan mahasiswa yang tidak memahami konteks aksi. Mereka terbawa arus provokasi daring,” katanya.
Lebih jauh Supriyadi menjelaskan, bahwa apa yang terjadi di ruang digital saat ini bukan sekadar percakapan daring, melainkan fenomena profiling influence. di mana identitas kelompok di dunia maya menular hingga membentuk perilaku nyata di lapangan.
“Media sosial kini bukan hanya ruang ekspresi, tetapi juga pemantik emosi massal. Satu narasi provokatif bisa menjelma menjadi gelombang aksi, bahkan kekacauan,” katanya.
Oleh karena itu dirinya menegaskan pentingnya bagi warga masyarakat kembali menempatkan aparat yang berwenang sebagai pelindung, dan bukan sebagai pihak yang harus dihadapi.
“Polisi bekerja dalam koridor hukum dan HAM. Yang penting, baik petugas maupun peserta aksi harus menjunjung prinsip saling menghormati. Selain itu, kebebasan berpendapat juga harus dihormati, tidak boleh disalahgunakan. Karena kalau tidak maka aksi bisa berujung rusuh, dan ini justru akan mencederai tujuan awal unjuk rasa,” katanya.













