blank
Aksi membentangkan spanduk LBH DPN Indonesia di dasar laut. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia bersama FHP Law School membuka pusat pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal yang cukup marak terjadi belakangan ini.

“Secara resmi hari ini, Senin(18/10/2021), mulai pukul 10.00 WIB, kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal,” kata Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Layanan pembukaan pengaduan itu tidak lepas dari maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Meski sudah banyak ditertibkan, namun masih saja banyak orang yang terjerat.

Ia mengatakan bagi masyarakat terutama korban pinjaman online bisa menyampaikan pengaduannya di tiga pilihan.

Pertama, melalui Google Form https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional. Kedua, melalui WhatsApp dengan nomor 0811-9149-899. Terakhir, korban bisa datang langsung ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur Jalan Bungur Besar Raya No. 30A Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat 10610.

“Tentu saja layanan offline harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk masyarakat terutama korban pinjaman online bisa mengakses info lengkap DPN Indonesia melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.

Faizal menegaskan ikut sertanya DPN Indonesia membantu korban pinjaman online merupakan bukti nyata organisasi yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut untuk negeri.

Faizal mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya menindak pinjaman online ilegal secara nasional. Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melalui Polres Jakarta Pusat.

DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainnya membantu masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

Ini bentuk nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan institusi penegak hukum lainnya.

“Kami siap bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk menangani kasus ini,” ujarnya.

Ant-Claudia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini