KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pemkab Kebumen melalui Dinas Kesehatan per 1 Oktober 2021 menghentikan kepesertaan Kartu Indonesia Pintar (KIS) APBD II 2021 non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 5.270 orang.
Penghentian tersebut memicu polemik di media sosial dan mendapat beragam tanggapan. Pasalnya, sejumlah warga pemilik kartu BPJS tidak tahu telah dihentikan kepesertaannya. Mereka baru tahu saat berobat ke rumah sakit, KIS dinyatakan tidak berlaku dan tak memperoleh premi.
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Eko Widanto dalam surat 6 Oktober lalu kepada para camat menyatakan, penghentian kepesertaan KIS APBD II 2021 non DTKS 5.720 orang tersebut dikarenakan dana jaminan kesejahteraan masyarakat APBD II difokuskan untuk penanganan Covid-19 sehingga berimbas pada kemampuan untuk membayar Premi Kartu Indonesia Pintar Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) APBD II 2021.
Eko Widianto meminta kepada para camat agar informasi tersebut disampaikan kepada para kepala desa dan lurah serta masyarakat wilayah masing-masinga. Adapun data by name by address dapat diunduh di https://s.id/KISPBIAPBD2NONAKTIF
Sedang Dilakukan Verifikasi dan Validasi Data
Terkait beberapa postingan di media sosial yang membahas pengurangan kepesertaan BPJS/PBI JKN, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kebumen Cokro Aminoto SIP MKes menjelaskan, saat ini secara nasional sedang dilakukan verifikasi dan validasi data terhadap kepesertaan BPJS/PBI JKN, baik penerima bantuan iuran dari Kementerian Sosial di Jakarta, penerima bantuan iuran dari Provinsi Jawa Tengah maupun penerima bantuan iuran dari Pemkab Kebumen.
Dari proses verifikasi dan validasi data peserta tersebut, ditemukan bahwa sejumlah peserta dengan data bermasalah. Seperti data ganda, data tidak valid/tidak lengkap, sudah meninggal dunia, pensiunan, purnawirawan dan lain-lain. Untuk sementara, data yang bermasalah tersebut dinon-aktifkan status kepesertaanya.
Namun menurut Cokro, dalam hal seseorang dengan status kepesertaan BPJS/PBI-JKN non-aktif dan ingin mengaktifkannya lagi, sangat dimungkinkan dengan cara melengkapi data dan memenuhi persyaratan.
Untuk pelayanan konsultasi dan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS/PBI-JKN, saat ini Pemerintah Kabupaten Kebumen membuka POS PELAYANAN DAN PENGADUAN BPJS di Dinas Sosial Pengendalain Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen. Di Pos Pelayanan ini selanjutnya data seseorang akan dilakukan verifikasi dan validasi data.
Komper Wardopo