Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Narkoba AKP Dinas Bagus Pandoyo melalui Humas Polres, Jumat (8/10), menyatakan, tersangka adalah A (39), warga Eromoko, Wonogiri.
Penangkapan pria kelahiran Wonogiri Tanggal 9 Desember 1982 itu, berlangsung di rumahnya.
Melalui patroli yang menyasar ke Desa Eromoko, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket ganja seberat 41,74 gram, sebuah kartu ATM dan sebuah ponsel yang menjadi alat bantu membeli ganja.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut menjerat setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Yang ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Bambang Pur