blank
Petugas Bea Cukai Surakarta memeriksa rokok illegal sitaan  hasil penindakan terhadap tersangka So (Dok/ BC Ska)

KARANGANYAR(SUARABARU.ID) – Bea Cukai Surakarta  berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Jutaan rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu disita dari salah satu perumahan elit di daerah Gentan, Kabupaten Sukoharjo.

Tak hanya itu, pihak berwenang juga mengamankan So, tersangka asal Sidowarno, Klaten. “Rokok ilegal yang disita berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk dan jumlahnya 1.122.800 batang. Jutaan batang rokok disebut terakhir tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta Hari Prijandono, dalam keterangan pers yang diterima suarabaru.id, Kamis (9/10)

Penindakan ini  merupakan tindak lanjut hasil operasi pasar setelah masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Informasi yang masuk lainnya yakni adanya pengiriman rokok illegal masuk area Solo Raya dan dibongkar di Sukoharjo.

“Pengiriman menggunakan truk bak terbuka  dan muatannya dibongkar di satu komplek perumahan elit di Gentan Kecamatan Baki Kab. Sukoharjo. Penelusuran dan pemeriksaan langsung dilakukan terhadap rumah mewah yang dicurigai. Hasilnya ditemukan rokok ilegal jenis SKM  dengan berbagai merk yang siap dipasarkan,” kata Hari Prijandono.

Dalam kesempatan itu petugas mengamankan So yang mengaku sebagai pemilik barang dan meminta keterangan terhadap dua pekerja setempat selaku saksi. Dalam pemeriksaan tersangka So juga mengaku menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 dan 56 sebagaimana UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp 752.635.000.

blank
Petugas tengah membenahi rokok sitaan hasil penindakan terhadap tersangka So di gudang Kantor Bea Cukai Surakarta (Dok/BC Ska)

Barang hasil penindakan berupa 802.800 batang rokok Fajar Bold  tanpa dilengkapi pita cukai; 60.000 batang rokok Premium Bold tanpa dilekati pita cukai, 40.000 batang rokok Hit Bold dilekati pita cukai palsu; 196.000 batang rokok Bossini Black dilekati pita cukai palsu.

“Juga sebanyak 4.000 batang rokok New Me Mild Milde tanpa dilekati pita cukai; 20.000 batang rokok Sumber Baru  tanpa dilekati pita cukai,” kata Hari.

Masih dalam kesempatan sama Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan Bea Cukai Surakarta  merupakan bagian dari ” Operasi Gempur 2021″ yang dicanangkan  DJBC.

Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan 68 kali penindakan. Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang rokok ilegal dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp 3 miliar, jelasnya .

Bagus Adji

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini