JEPARA (SUARABARU.ID) – Pelaku usaha dan nelayan keberatan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarf atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan pemerintah tersebut dinilai sangat merugikan nelayan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Eman Pramono AR.SE, Kadept Nelayan BTN DPP Partai Keadian Sejahtera kepada SUARABARU.ID terkait dengan polemik dan penolakan kenaikan tarif BNBP oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan di sejumlah daerah.
Menurut Eman Pramono AR, Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 2021 Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 86 tahun 2021 tersebut tidak berpihak pada masyarakat nelayan. “Harga Pokok Ikan ( HPI ) yang ditetapkan oleh pemerintah lewat Kepmen 86 tahun 2021 tersebut dinilai angkanya terlalu tinggi,” ujarnya.
Polemik tentang PNBP Perikanan ini menurut Eman Pramono sebetulnya di landasi oleh target Kementrian Kelautan dan Perikanan yang ingin meningkatan pendapatan negara dari sektor perikanan dari Rp. 600 milliar menjadi Rp. 12 trilyun pada tahun 2024. Untuk mendukung target tersebut pemerintah mengeluarkan Kepmen no 86 tahun 2021 dan PP no 85 tahun 2021.
Eman Pramono menjelaskan, dalam Kepmen no 86 tahun 2021 tersebut pemerintah mengatur harga pokok ikan (HPI) baru sehingga tarif PNBP meningkat. “Rumus perhitungan tarif PNBP kapal tangkap ikan : produktifitas kapal x HPI x GT kapal,” terang Eman Pramono AR.
Masukan ke Kementerian KP
Terkait dengan gejolak dan penolakan oleh nelayan, pihaknya memberikan sejumlah masukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Pemerintah hendaknya melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku usaha dan nelayan sebelum tarif baru tersebut berlaku. Harapannya tidak terjadi penolakan dimana-mana. Ajak diskusi pelaku usaha dan nelayan untuk membicarakan tentang HPI,” ujar Eman Pramono.
Disamping itu ia minta dilakukan kajian yang mendalam tentang kondisi usaha perikanan, apakah sedang bagus atau sebaliknya. Sebab berdasarkan keterangan dan informasi dari pelaku usaha dan nelayan , kondisi usah tangkap ikan sedang lesu karena harga ikan baik lokal maupun ikan eksport sedang turun karena pandemi Covid19
Ia juga berharap hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang pro terhadap nelayan. “Berdasarkan data dari BPS 2019 bahwa lebih dari 10% nelayan masih hidup dibawah garis kemiskinan. Ini pekerjaan berat bagi kementrian KP untuk membuat program-program yang bisa mengurangi angka kemiskinan pada kelompok nelayan, jadi jangan hanya fokus pada target PNBP tapi perlu diperhatikan seberapa besar angka kemiskinan bisa berkurang,” papar Eman Pramono
Dijelaskan, pada PP no 85 tahun 2021 diatur bahwa kapal ukuran 5GT ke atas di pungut tarif PNBP pasca panen 5%. “Sebagian besar nelayan kecil yang ukuran kapal nya kurang dari 15 GT pendapatannya dibawah UMK. Mohon di kaji ulang apakah mereka layak untuk dipungut tarif PNBP pasca panen,” pintanya.
Namun EmanPramono memberikan apresiasi kebijakan menteri Kelautan dan Perikanan KP yang selama ini melindungi kekayaan laut dari pencurian kapal asing. “Kebijakan ini perlu dipertahankan dalam rangka menjaga kedaulatan laut dan melindungi nelayan local,” ujarnya.
Hadepe