JEPARA (SUARABARU.ID) – Peraturan perundang-undangan yang mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diperbarui dan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu pemerintah daerah sangat memerlukan payung hukum sebagai dasar pemungutan retribusi yang dulunya IMB menjadi PBG.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Miftahu Roqib dalam laporannya atas hasil pembahasan perubahan ketiga propemperda tahun 2021, sebelum disetujui menjadi Peraturan Daerah. “Perubahan itu diperlukan untuk mengakomodir satu rancangan perda baru, yaitu Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung,” ujar ) Miftahu Roqib.
Karna itu Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara sepakat melakukan perubahan ketiga program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Kesepakatan diputuskan dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (4/10/2021) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Atas laporan ini, pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif yang didampingi dua wakilnya, Junarso dan Pratikno, menanyakan apakah usulan ini dapat disetujui. Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan.
Terkait dengan persetujuan tersebut Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD yang telah menyetujui masuknya tambahan ranperda ini ke propemperda. Sebab Undang-Undang Cipta Kerja memang telah menghapuskan IMB.
Dian Kristiandi kemudian menjelaskan alasan mengusulkan ranperda ini sebagai tambahan propemperda tahun 2021. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu pada Pasal 7 yang mengatur IMB. Perubahan tersebut menjadikan IMB tak lagi dipersyaratkan bagi siapa saja yang akan melaksanakan pembangunan kontruksi gedung.
“Sebagai gantinya, Undang-Undang Cipta Kerja menyaratkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung,” ujar Dian Kristiandi.
Hadepe – Slm – ua