TEGAL – (SUARABARU.ID) – Fraksi Gerindra DPRD Kota Tegal mendukung upaya Aliansi Tolakt Pembangunan Jalan A Yani menempuh jalur hukum dengan class action ke pengadilan.
“Saya di Fraksi Gerindra DPRD Kota Tegal mendukung penuh atas class action yang dilakukan oleh aliansi. Sepakat untuk dewan membuat rekomendasi agar dievaluasi, itu usul dari Ketua Fraksi Gerindra,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tegal, Sisdiono Ahmad S.Pd.
Hal tersebut juga pernah disampaikan Sisdiono saat Aliansi Tolak Pembangunan Jalan A Yani
audensi dengan DPRD Kota Tegal, Selasa (28/9/2021) lalu.
Sisdiono yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal mengungkapkan, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, diajukan pada 2019 lalu. Namun, saat itu menolak dan meminta dinas terkait melakukan uji coba kelayakan dengan anggaran Rp180 juta.
“Ternyata belakangan kita mengetahui uji kelayakan itu tidak dilaksanakan. Kemudian pada pembahasan 2020 diajukan kembali. Hingga akhirnya, DPRD menyetujui dengan sejumlah catatan-catatan,” ujarnya.
Catatan itu, kata Sisdiono, salah satunya agar revitalisasi tetap memperhatikan pusat perekonomian Jalan Ahmad Yani. Karena sesuai RTRW, lokasi tersebut menjadi kawasan strategis perekonomian di Kota Tegal. Sehingga harus dijaga betul agar bisa menjadi inti kehidupan perekonomian di Tegal.
“Saya di fraksi Gerindra mendukung penuh atas upaya class action yang dilakukan oleh aliansi. Sepakat untuk dewan membuat rekomendasi agar proyek dievaluasi, ini usul dari Ketua Fraksi Gerindra,” kata Sisdiono.
Sisdiono mengatakan memang saat Pemelihan Daerah (Pilkada) Partai Gerindra yang mencalonkan Wali Kota Tegal Dedy Yon berpasangan dengan M Jumadi dan menghantarkan menjadi Wali Kota tapi, kalau kebijakannya hanya menyengsarakan rakyat maka pihaknya tidak akan memihak.
Sebelumnya, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) DPC Tegal Raya, Aliansi Pedagang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal melakukan gugatan class action Pengadilan Negeri Kota Tegal dengan pendaftaran Nomor perkara: 44/Pdt.G/2021/PN Tgl, Senin (27/9/2021).
Gugatan dilakukan karena Pemkot Tegal tidak melakukan study kelayakan dan sosialisasi dalam pekerjaan proyek tersebut.
Nino Moebi