SEMARANG (SUARABARU.ID) Sebar berita Hoax tentang penculikan anak, orang Magelang berinisial HR warga Ngablak ini, akhirnya berurusan dengan Tim Virtual Police Polda Jateng, setelah terbukti bahwa video yang disebarkan bermuatan Hoax.
Isu tentang penculikan anak yang menyebar di media sosial, disikapi tegas Polda Jateng. Setelah tim yang mengawaki virtual police dan virtual alert melakukan patroli siber. Kemudian Ditreskrimsus, meminta klarifikasi kepada pelaku penyebaran hoax tentang percobaan penculikan anak di media sosial tersebut
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu dan menegaskan HR telah diminta klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.
“HR sudah tiga kali diperingatkan ke akun facebooknya namun tidak ada respon, akhirnya petugas langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu dia (HR) diajak ke Polsek setempat untuk klarifikasi,” jelas Kabidhumas saat diwawancara, Rabu siang (28/9/2021).
Dihadapan petugas, lanjut Kombes Iqbal, HR mengakui telah meng-upload video Hoax tersebut melalui akun Facebook Lucky Sak Josse Shters, yaitu sebuah video yang mengabarkan tentang adanya penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang.
Selain itu, ditambahkan Kabidhumas, HR mengaku menemukan video itu di grup WhatsApp alumni sebuah sekolah di Magelang, kemudian meng-upload ke Facebook dengan dibumbui tulisan “untuk menambah kewaspadaan orangtua”.
“Fakta lainnya, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan, bahwa kabar tentang penculikan anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan,” ujar Kombes M Iqbal.
Cerita tentang penculikan anak itu, imbuhnya, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa ijin. Borgol itu kemudian di mainkan dan tiba-tiba terkunci.
“Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak,” terangnya.
Terhadap pelaku video hoax itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoax atau palsu.
“Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kabidhumas.
Oleh sebab itu, imbau Kombes Iqbal, agar masyarakat tidak mudah termakan konten hoax di medsos. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk jangan terlalu mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.
Disampaikan pula oleh Kabidhumas Polda Jateng, bahwa kehadiran virtual police atau polisi virtual di masyarakat itu, ditujukan bagai edukasi, agar masyarakat tidak terjerumus melanggar aturan perundang-undangan, khususnya yang membidangi teknologi informasi (ITE)
“Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoax di media sosial, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati,” papar Kombes M Iqbal.
Absa