JEPARA (SUARABARU.ID) – Hari ini, Rabu (29/9-2021) sekitar 50 pasangan suami istri di Jepara disidangkan di Pengadilan Agama Jepara lantaran mengajukan cerai gugat maupun cerai talak. Sementara selama bulan September 2021, tercatat 191 pasangan diputus cerai dengan rincian cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri 141 kasus dan cerai talak yang diajukan oleh suami 51 kasus.
Hal tersebut dijelaskan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH kepada SUARABARU.ID , Rabu ( 29 /9-2021) sebelum penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan dan Bank Syariah Indonesia.
Sedangkan kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2021 hingga 28 September 2021 tercatat sebanyak 1.517 pasangan bercerai dengan rincian cerai gugat 1.262 kasus dan 379 kasus cerai talak.
Sedangakan jika dilihat dari faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian tertinggi disebabkan perselesihan dan pertengkaran terus menerus 706 kasus, karena alasan ekonomi 633 kasus meninggalkan salah satu pihak 163 kasus madat 6 kasus judi 2 kasus, murtad 3 kasus, di hukum penjara, poligami masing-masing 1 kasus.
Sementara dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan yang usianya belum genap 19 tahun tercatat selama tahun 2021 hingga 28 September tercatat 399 pasangan.
Hadepe